SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gangguan Pusat Data Nasional Hambat Sertifikasi Halal Pelaku Usaha

Rana Setiawan Editor : Zaenal Muttaqin - Senin, 1 Juli 2024 - 17:12 WIB

Senin, 1 Juli 2024 - 17:12 WIB

12 Views

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya.(Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menilai gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) berdampak pada terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil.

Hal itu dia sampaikan menyusul aduan pelaku usaha yang mengeluhkan masalah pada portal SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

“Mereka mengeluhkan data atau dokumen pengajuan tidak bisa dimasukan ke portal sistem SiHalal sejak beberapa hari terakhir. Nasib mereka terkatung-katung karena proses pengajuan sertifikat mereka terhambat akibat lumpuhnya server Pusat Data Nasional yang digunakan oleh Kementerian Agama,” jelas Wisnu dalam keterangan tertulis dilaporkan Parlementaria dikutip MINA, di Jakarta, Senin (1/7).

Legislator Fraksi PKS ini mengatakan, terhambatnya proses input data pengajuan sertifikat halal di portal Ptsp.halal.go.id yang dikelola oleh BPJPH Kemenag membuat resah pelaku usaha.

Baca Juga: DKPP Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari

“Dampak dari berlarutnya masalah server yang down ini adalah menimbulkan keengganan bagi pelaku usaha karena merasa frustasi akibat sulitnya memproses ajuan sertifikat halal mereka. Seharusnya BPJPH bisa menyediakan alternatif untuk menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat di tengah tingginya kesadaran pelaku usaha atas pentingnya produk halal,” jelas Wisnu.

Anggota DPR Dapil Jateng I ini mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan transformasi digital BPJPH guna mendukung pertumbuhan sektor halal Indonesia yang inklusif dan memudahkan pelaku usaha.

“Bagaimana bisa meng-cover kebutuhan yang tinggi tersebut jika tidak ditopang dengan kesiapan infrastruktur digital yang memadai?”

“Di dalam rencana kerja di tahun 2025, mereka menyebut akan melakukan pengembangan SiHalal berbasis AI dan Blockchain serta layanan konsultasi berbasis digital melalui Omni Communication Assistance. Untuk itu, saya berharap hal tersebut juga ditunjang dengan penyediaan sistem dan perangkat keamanan digital yang memadai. Mulai dari penyiapan talenta SDM digital sampai kesiapan infrastruktur digitalnya,” jelasnya

Baca Juga: Bank Muamalat-UIN Sultan Maulana Hasanuddin Kerja Sama Layanan Perbankan

Wisnu menjelaskan, pengembangan sistem teknologi dan informasi oleh BPJPH harus menjadi perhatian serius untuk mendorong tercapainya realisasi satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro di tahun 2024.

“Per 8 Mei 2024, masih terdapat 3,1 juta UMK yang telah memiliki NIB, namun belum memiliki sertifikat halal. Pertanyaanya adalah, bagaimana bisa meng-cover kebutuhan yang tinggi tersebut jika tidak ditopang dengan kesiapan infrastruktur digital yang memadai?,” tegas Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mendorong Kemenag untuk mempertimbangkan penyusunan regulasi terkait dengan mitigasi digital secara mandiri yang tidak selalu bergantung pada kebijakan PDN, khususnya dalam hal proses back up data berkala, maintenance, dan tata kelola data.

Selain itu, menurut dia, perlu ada inisiatif untuk mengoptimalkan layanan secara manual selagi layanan daring masih terkendala dengan memaksimalkan peran Halal Center yang berafiliasi dengan BPJPH yang telah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk membantu proses pengajuan sertifikasi halal para pelaku usaha.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Penduduk Paling Gemar Membaca

“Posko darurat ini penting untuk mengurangi terjadinya penumpukan di akhir sehingga membuat proses sertifikasi halal menjadi semakin berlarut. Maka, perlu disosialisasikan secara masif dari sekarang,” pungkas Wisnu.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BWA Distribusikan Al-Quran Wakaf Tahap Tiga di Jawa Barat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia