Jakarta, MINA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, aturan pelaksanaan ganjil-genap nomor kendaraan di Jakarta tidak diberlakukan hingga 25 April 2023 mendatang.
“Pelaksanaan ganjil genap ini untuk sementara tidak diberlakukan selama dalam libur nasional,” katanya kepada awak media, Jumat (21/4).
Kebijakan tersebut diberlakukan sementara lantaran di Jakarta dinilai lalu lintas lengang hingga waktu tersebut.
Selain itu, pihaknya memprediksi adanya arus mudik lebaran 2023 bakal terbagi menjadi dua gelombang.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu,” ucapnya. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan