Ganjil – Genap Diperluas, Warga DKI Diharap Naik Angkutan Umum

, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil – Genap, atas kerja sama dengan Polda Metro Jaya, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/8) mengatakan, penggunaan transportasi umum di Jakarta untuk mengubah pola masyarakat, juga melanjutkan kebijakan yang telah dikembangkan pada tahun lalu.

“Setelah kami melakukan evaluasi, kemudian analisis terhadap implementasi Ganjil – Genap yang digunakan selama satu semester kemarin, ada pula hasil analisis mengenai peningkatan kualitas udara pada koordinasi-koordinasi di mana Ganjil – Genap diberlakukan, maka kami menyetujui untuk melakukan Ganjil – Genap Wilayah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

“Perluasan itu termasuk tambahan empat koridor yang diberlakukan sistem Ganjil – Genap,” ujarnya.

Syafrin memaparkan, melampaui area Ganjil – Genap akan silaksanakan pada Jl. Gajah Mada-Hayam Wuruk-Majapahit, Jl. Sisingamangaraja-Fatmawati, Jl. Suryopranoto-Tomang Raya, Jl. Pramuka, dan Jl. Salemba Raya-Jl. Gunung Sahari.

Sedangkan pemberlakuan sistem Ganjil – Genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin – Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.

Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 7 Agustus hingga 8 September 2019. Sementara, masa uji coba mulai tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan uji coba pada tanggal 26 Agustus hingga 6 September 2019. Sementara itu, pemberlakuan Ganjil – Genap akan dimulai per 9 September 2019.

Sepeda motor dan kendaraan listrik tidak diberlakukan Ganjil – Genap. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan Dinas, TNI-POLRI, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Kendaraan Disabilitas, Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, Tamu Negara, Diplomat.

Selain itu, kendaraan untuk keperluan khusus sesuai dengan kebutuhan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI juga masuk daftar pengecualian.

Namun, tidak ada pengecualian Ganjil – Genap pada on / off jalan tol atau ruas pintu terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan ruas pintu keluar sampai dengan sambungan terdekat.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, meminta pihaknya mendukung Kebijakan Perluasan Ganjil – Genap tersebut.

“Ini sudah melalui satu proses kajian dan kami Dirlantas Polda metro Jaya yang ada di sana akan mendukung Kebijakan Perluasan Ganjil – Genap. Mulai tanggal 9 September, kami akan melakukan tindakan penegakan hukum, yaitu penindakan secara represif. Saat ini, kami akan melakukan tindakan preventif, di titik-titik yang telah ditentukan,” katanya.

Ganjil – Genap ini, masyarakat dapat menggunakan layanan angkutan umum yang tersedia, seperti MRT Jakarta (Bundaran HI – Lebak Bulus) dan bus Transjakarta pada wilayah sebagai berikut:

Utara: Koridor 5 (Kp. Melayu – Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan – Tj. Priok), Koridor 12 (Tj. Priok – Pluit);

Timur: Koridor 2 (Pulo Gadung – Harmoni), Koridor 4 (Pulo Gadung – Dukuh Atas), Koridor 7 (Kp. Rambutan – Kp. Melayu), Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Koridor 11 (KP. Melayu – Pulo Gebang);

Barat: Koridor 3 (Kalideres – Harmoni), Koridor 13 (Cileduk – Blok M);

Selatan: Koridor 1 (Blok M – Kota), Koridor 6 (Ragunan – Dukuh Atas), Koridor 8 (Lebak Bulus – Harmoni). (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.