Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini

Widi Kusnadi Editor : Arif R - Senin, 21 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:20 WIB

50 Views

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem GAGE ( Ganjil-Genap ) di wilayah DKI Jakarta (foto: instagram tms polda metro jaya)

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota mulai hari ini, Senin (21/10), hingga Jumat (25/10).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk.

Aturan ganjil genap akan berlaku dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Warga yang melintas di ruas jalan dengan aturan gage diimbau untuk memastikan nomor polisi kendaraannya sesuai dengan tanggal.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, siap-siap menerima sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Siti Muthmainnah: Nur Ikhwan Adalah Suami yang Sempurna

Berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 21 Oktober 2024.

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen
  12. Jalan Gunung Sahari
  13. Jalan Sisingamangaraja
  14. Jalan Panglima Polim
  15. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  16. Jalan Suryopranoto
  17. Jalan Gatot Subroto
  18. Jalan MT Haryono
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Pintu Besar Selatan
  23. Jalan Tomang Raya
  24. Jalan Jenderal S Parma
  25. Jalan HR Rasuna Said

Pengguna jalan diimbau untuk selalu tertib dan patuh terhadap aturan guna mendukung kelancaran mobilitas di Jakarta.[An]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Mengenang Asy Syahid Nur Ikhwan Abadi, AWG Gelar Talkshow Spesial

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia