Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gantz Bisa Veto Netanyahu Lakukan Aneksasi

Rudi Hendrik - Senin, 13 Juli 2020 - 11:21 WIB

Senin, 13 Juli 2020 - 11:21 WIB

6 Views

Yerusalem, MINA – Benny Gantz, yang tidak menyetujui aneksasi sepihak Tepi Barat yang diduduki akan diberikan kekuatan tambahan dalam pemerintah koalisi sehingga punya wewenang untuk memveto sebagaimana diatur dalam perjanjian baru antar partai-partai koalisi.

Israel diperkirakan akan meratifikasi sebuah sistem yang memberikan tingkat kekuasaan yang sama kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Benny Gantz, yang berpotensi melemahkan rencana aneksasi Netanyahu, demikian dikutip dari The New Arab melaporkan.

Perdana Menteri Alternatif Benny Gantz bertarung melawan Netanyahu dalam tiga pemilihan umum yang rapuh dalam waktu 12 bulan.

Para saingan akhirnya menyepakati koalisi kanan-tengah yang sulit dengan masing-masing orang memegang status yang sama dan menyandang gelar “Perdana Menteri Alternatif” yang baru kali ini berlaku.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Israel Hancur, 90 Hotel Tutup Sejak Perang

Gantz, seorang mantan panglima militer dan lawan rencana aneksasi Netanyahu, berada di bawah ketentuan kesepakatan koalisi yang akan mengambil alih jabatan perdana menteri pada November 2021, sementara Netanyahu akan menggantikan kedudukan Gantz menjabat menteri pertahanan.

Menurut media Israel Hayom, Netanyahu dan Gantz akan memiliki kekuatan yang sama dalam pengambilan keputusan, termasuk menganeksasi Tepi Barat yang diduduki.

Ini berarti Netanyahu tidak dapat menempatkan skema aneksasinya tanpa persetujuan Gantz, yang sebelumnya menyatakan penentangannya terhadap implementasi skema secara sepihak.

Lebih dari 600.000 orang Yahudi Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, dalam bangunan yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya

Perjanjian Oslo tahun 1995 membagi Tepi Barat yang diduduki menjadi tiga: Area A, Area B dan Area C.

Area A berada di bawah kendali administrasi dan keamanan Otoritas Palestina (PA). Administrasi Area B dikendalikan oleh Otoritas Palestina, dengan Israel mengendalikan keamanan. Area C berada di bawah kendali administrasi dan keamanan penuh Israel.

Rencana Israel untuk mencaplok Tepi Barat telah dikecam sebagai pelanggaran ilegal terhadap hukum internasional oleh para pemimpin dunia serta Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Rekomendasi untuk Anda