Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gantz Sebut Dirinya Mungkin Akan Diselidiki Terkait Kejahatan Perang di Palestina

sajadi - Kamis, 4 Maret 2021 - 07:08 WIB

Kamis, 4 Maret 2021 - 07:08 WIB

5 Views

Tel Aviv, MINA – Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz mengatakan, ratusan orang Israel, termasuk dirinya mungkin akan diselidiki Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

Oleh karena itu, Gantz, seorang jendral senior yang pernah memimpin militer Israel,  menambahkan, Israel sedang bekerja untuk melindungi warganya yang akan berada di garis bidik ICC.

Gantz adalah juga pimpinan Partai Biru Putih, koalisi Partai Likud pimpinan Netanyahu, namun keduanya bersaing ketat untuk memenangkan pemilu mendatang sehingga bisa menjadi Perdana Menteri.

Seperti dikutip Anadolu Agency, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (3/3) memutuskan akan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa

Fatou Bensouda, Kepala Jaksa ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan, penyelidikan akan dilakukan secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau bantuan.

Penyelidikan dimulai hampir sebulan setelah ICC memutuskan  memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, termasuk yang diduduki oleh Israel sejak 1967.

Penyelidikan ICC dapat membuka jalan bagi proses hukum terhadap Tel Aviv untuk kejahatan perang di wilayah Palestina.

“Kantor saya menyambut baik kesempatan untuk terlibat dengan Pemerintah Palestina dan Pemerintah Israel, untuk menentukan bagaimana keadilan dapat disajikan dengan baik dalam kerangka tindakan domestik dan internasional yang saling melengkapi,” kata Bensouda dalam pernyataannya.

Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah di Gaza, 7 Orang Syahid

“Dengan cara ini, kami dapat berharap mencapai akuntabilitas dan keadilan untuk kepentingan korban kejahatan Statuta Roma Palestina dan Israel,” tambahnya.

Palestina adalah pihak dalam perjanjian pendiri Statuta Roma ICC sejak 2015, dan telah lama melakukan upaya diplomatik untuk penyelidikan dugaan kejahatan perang oleh Israel di wilayah pendudukan. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Al-Qassam Tembak Mati Tentara Zionis! Perlawanan Gaza Membara di Tengah Genosida

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Internasional