Geger Jenazah Wanita Dimandikan Petugas Pria Bukan Mahram, MUI Pematang Siantar Angkat Bicara

(Ilustrasi: ICRC)

Pematang Siantar, MINA – Jenazah pasien wanita yang dimandikan oleh petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menggegerkan masyarakat. Suami dari pasien tersebut tak terima, lantas mengadu ke Majelis Ulama Indonesia () Kota Pematang Siantar.

Lewat video yang kini telah viral, suami pasien Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Naggar, Kabupaten Simalungun, mengatakan, saat itu petugas tidak mengizinkan dirinya masuk melihat jenazah Istrinya.

“Yang memandikan empat orang lelaki, dua muslim dua kristen. Keempatnya laki-laki. Saya tidak dibenarkan masuk, hanya curi-curi, begitu ketahuan, pintu dikunci mereka,” ujar Fauzi.

Pasien itu meninggal pada Ahad (20/9). MUI pun memanggil pihak rumah sakit untuk meminta klarifikasi.

“Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahram-nya,” tutur Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, sebagaimana informasi yang dikumpulkan MINA, Ahad (27/9).

Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.

Ali menyebut RSUD sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, kata Ali, pihak keluarga dari jenazah tetap tak terima dan melapor ke polisi terkait hal ini.

“Perdamaian tidak, suaminya melaporkan ke polisi. Kita semalam hanya menjelaskan hukumnya saja. Tidak urusan kita soal lapor-melapor, itu keluarga lah,” jelasnya.

Sementara itu tindakan tegas MUI adalah mencabut sertifikat bilal mayit milik petugas yang memandikan jenazah itu. Hal itu dilakukan karena petugas itu tidak mengikuti ketentuan hukum Islam dalam memandikan jenazah.

“Ya dicabut lah. Katanya dia ikut pelatihan bilal mayit, tapi kan di pelatihan tidak ada seperti itu. Berarti dia menyalahkan, kita cabutlah sertifikat bilal mayit lah,” pungkasnya.

Perbaiki Prosedur

Saat dikonfirmasi, pihak RSUD mengaku akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) memandikan jenazah. Wakil Direktur III RSUD Djasmen Saragih Roni Sinagamengatakan hal ini sudah disampaikan dalam pertemuan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar pada Rabu (23/9).

Roni Sinaga menyatakan pihaknya memohon maaf atas kejadian itu. “Kami dari pihak RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar memohon maaf secara khusus kepada almarhumah, dan secara umum pada pihak keluarga, juga kepada MUI Pematang Siantar atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan fardhu kifayah yang terjadi Minggu (20/9) di Unit Instalasi Forensik,” katanya.

Dia juga memastikan RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki prosedur dalam pelayanan fardhu kifayah. Mereka selanjutnya akan berkoordinasi dengan MUI Pematang Siantar dan pihak terkait, agar prosesi itu berlangsung sesuai syariat Islam.

“Kami akan memperbaiki SOP sesuai dengan yang kami rekomendasikan saat rapat dengan MUI,” ujarnya.

Diketahui, Istri Fauzi, Z, meninggal dunia pascamenjalani perawatan di Rumah Sakit Djasamen Saragih sejak Jumat (18/9) lalu.

Saat itu, kata Fauzi, pihak rumah sakit meyakinkan dirinya bahwa ke empat petugas itu telah mengantongi izin sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotamadya. Padahal, sang Istri meninggal bukan karena Covid-19.

Meski demikian, Fauzi menegaskan akan tetap membawa insiden ini ke jalur hukum. Ia telah meminta kuasa hukumnya, Muslim Akbar, untuk memperkarakan keempat petugas yang memandikan istrinya tersebut.

Muslimin Akbar juga meminta dokumentasi saat pemandian jenazah yang dilakukan keempat petugas pria itu segera dihapus.

“Meminta menghapus foto dan dipastikan tidak menyebarluarkan foto tersebut. Atas kesimpulan ini kami pihak keluarga menempuh jalur hukum,” ujarnya. (L/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments are closed.