Gelombang Pertama Jamaah Umrah Mulai Rabu, 1 Muharram

(Foto: Istimewa)

Makkah, MINA – Gelombang pertama dari luar negeri tiba di pada Rabu (19/7), bertepatan dengan 1 Muharram, hari pertama tahun baru Hijriah 1445.

Semua lembaga dan sektor pemerintah dan swasta terkait Umrah telah menyelesaikan persiapan terpadu mereka untuk menerima jamaah dan memperluas fasilitas dan layanan terbaik untuk jamaah melakukan ibadah dengan mudah dan nyaman.

Kementerian Haji dan Umrah mendesak semua perusahaan penyedia layanan umrah berlisensi dan pendirian untuk memberikan layanan terbaik bagi para jamaah, dan tidak melanggar kewajiban mereka dalam penyediaan layanan. Saudi Gazette melaporkannya.

Kementerian mengatakan, peraturan menetapkan perusahaan berlisensi yang melanggar peraturan akan menghadapi tindakan hukuman. Sanksinya termasuk denda maksimal SR50.000 (Rp199 juta) dan penangguhan izin untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan, dan pembatalan izin perusahaan.

Pihak berlisensi di luar negeri juga akan dilarang berurusan dengan perusahaan berlisensi di Saudi jika melanggar kewajiban kontrak.

Menurut peraturan, mereka yang melayani jamaah tanpa mendapatkan izin yang diperlukan akan dihukum dengan denda tidak melebihi SR100.000 Rp399 juta).

Kementerian Haji juga menyebutkan beberapa pelanggaran yang akan diperiksa oleh Panitia Peninjauan Pengaduan Penyelenggara Umrah.

Pelanggaran tersebut antara lain kegagalan penyediaan tempat tinggal bagi jamaah, penyediaan perumahan tanpa izin atau tanpa klasifikasi, perbedaan dalam program perumahan, kegagalan memberi tahu kementerian tentang perubahan perumahan.

Selanjutnya kegagalan dalam penyediaan transportasi, mengamankan pengangkutan tanpa izin, ketidaksesuaian program transportasi, kegagalan dalam menerima jamaah, kegagalan untuk mengkonfirmasi reservasi keberangkatan atau kegagalan untuk menindaklanjuti keberangkatan.

Termasuk jenis pelangaran, yaitu tidak melaporkan jamaah haji yang tertunda,penyediaan layanan oleh agen eksternal di wilayah Saudi atau pengelompokan kembali jamaah haji yang salah atau tertunda,kegagalan mengarahkan jamaah sehubungan dengan kepatuhan terhadap berat bagasi yang diizinkan pada saat keberangkatan,serta kegagalan mengawasi keberangkatan jamaah.

Kementerian juga mengutip pelanggaran seperti kurangnya program ziarah di Madinah, tidak adanya perwakilan perusahaan umrah untuk mendampingi jamaah selama umrah atau ziarah,  kegagalan untuk menindaklanjuti pasien rawat inap dan kasus kematian atau jamaah yang hilang.

Pelanggaran juga termasuk kegagalan mengkonfirmasi reservasi untuk mengunjungi Rawdah Al-Sharif, dan ketidakhadiran perwakilan untuk menindaklanjuti keberangkatan jamaah dan tidak memberikan layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dan tidak memberi tahu kementerian dalam peristiwa kasus wanprestasi. (T/RS2/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.