Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Genosida Rohingya: Pengajuan ke Mahkamah Kriminil Internasional Meningkat

Ali Farkhan Tsani - Kamis, 3 Desember 2020 - 11:54 WIB

Kamis, 3 Desember 2020 - 11:54 WIB

1 Views

Dhaka, MINA – Gugatan genosida terhadap Myanmar ke Mahkamah Internasional Kriminil (ICJ) yang diprakarsai Gambia, atas nama Rohingya, semakin mendapatkan dukungan yang meningkat dari negara-negara lain di seluruh dunia.

Pada KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Niger pekan lalu, Pemerintah Bangladesh menyumbangkan AS$ 500.000 untuk upaya hukum Gambia atas nama Rohingya. Arab News melaporkan, Kamis (3/12).

Bangladesh telah menerima lebih dari 1 juta pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari “operasi pembersihan” tentara Myanmar di desa mereka di negara bagian Rakhine pada periode 2016-2017.

Meskipun kamp-kamp pengungsi di Bangladesh terpencil dan kondisi relatif tidak baik, Bangladesh sebagai negara yang kemampuannya terbatas, telah memberikan perlindungan dan keamanan bagi orang-orang Rohingya yang melarikan diri dari genosida.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Dhaka menyatakan, negosiasi bilateral dengan Myanmar tidak akan membuahkan hasil,  dan kini mengalihkan fokus mendukung upaya hukum internasional menegakkan keadilan atas kejahatan Myanmar terhadap kemanusiaan. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional
Palestina
Internasional