Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GeRAK Aceh Tolak Revisi UU KPK

Admin - Jumat, 13 September 2019 - 16:15 WIB

Jumat, 13 September 2019 - 16:15 WIB

1 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menolak keras wacana perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menilai, revisi UU KPK ini dapat melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. Pasalnya banyak kewenangan yang diubah itu justru membatasi ruang gerak KPK untuk menindak para pelaku tindak pidana korupsi.

“Kita menolak keras RUU KPK itu, karena perubahan itu akan menghambat langkah KPK untuk menangkap dan menindak predator uang rakyat,” kata Askhalani dalam keterangannya, Jum’at (13/9).

Askhalani menyebutkan, terdapat beberapa persoalan dalam draf RUU KPK tersebut yang dapat melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah yang sangat dipercayai publik itu.

Baca Juga: BBPOM Semarang Minta Roti Okko Ditarik Dari Pasaran

Pertama, KPK akan terancam karena para pegawainya dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini bakal beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

Kemudian, pembatasan dan mempersulit penyadapan, tindakan ini hanya bisa dilakukan setelah memperoleh izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan Dewan Pengawas itu dipilih oleh DPR, lalu menyampaikan laporannya setiap tahun kepada DPR lagi.

Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Di sini dewan memperbesar kekuasaannya, bukan hanya memilih Pimpinan KPK tetapi juga memilih Dewan Pengawas.

Sumber penyelidik dan penyidik juga akan dibatasi, penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik dari Polri dan PPNS. Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat dasar hukum bagi KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan bisa berdampak pada  semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara.

(L/AP/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Rekomendasi untuk Anda