Banda Aceh, MINA – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di wilayah Kemukiman Manggamat Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Kadiv Advokasi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung mengatakan, adapun perusahaan yang beroperasi di Manggamat itu antara lain PT Multi Mineral Utama (MMU), PT Beri Mineral Utama (BMU), kemudian PT Pinang Sejati Utama yang mempunyai Operasi Produksi (OP) khusus dan bekerja sama dengan KSU Tiega Manggis dalam pengangkutan serta pengelolaan hasil tambang.
“Pemerintah Aceh harus mengevaluasi IUP perusahaan-perusahaan itu secara baik,” kata Hayatuddin Tanjung dalam diskusi terkait review IUP dan kajian dokumen di Banda Aceh, Jumat (29/11).
Hayatuddin menyampaikan, dalam diskusi tersebut berkembang informasi bahwa PT Pinang Sejati Utama sejati utama harus mengajukan penyesuaian IUP kembali jika kemudian ingin mengelola emas atau material asosiasi. Namun, kalau ini tidak dilakukan maka akan ada potensi pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
GeRAK juga menduga dalam proses pengelolaan emas juga ada yang menggunakan bahan beracun berbahaya, karena itu, perlu dilihat kembali apakah penggunaan tersebut sudah sesuai aturan atau belum. Dan pemerintah juga harus menelusuri dari mana bahan itu diperoleh.
“Terkait dengan penggunaan bahan beracun berbahaya dalam pengelolaan emas, harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Dan dari mana itu dipereloh, serta cara pengelolaannya, ini harus digambarkan dalam dokumen studi kelayakan,” ujarnya.
Kata Hayatuddin, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh yang turun ke lapangan, di sana dijumpai pekerja asing yang bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia.
“Saat tim dari ESDM turun juga bertemu dengan pekerja asing di lapangan, di wilayah Menggamat,” tuturnya.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
Karena itu, GeRAK meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi lebih lanjut terkait izin perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Menggamat ini. Lalu, memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagai perusahaan penanaman dalam negeri.
“Pemerintah harus tau siapa pemilik perusahaan itu, atau jangan-jangan sudah ada berpindah saham. Itu harus dipastikan,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Hayatuddin, Dinas ESDM Aceh juga harus melakukan pembinaan dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan perusahaan itu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan Inspektur tambang supaya bisa mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut jika melanggar aturan.
“GeRAK juga mendesak penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh menelusuri rantai penggunaan bahan beracun berbahaya, dari mana diperolehnya, serta penggunaannya dilapangan,” pinta Hayatuddin Tanjung. (L/AP/RI-1)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad