GeRAK: Pemerintah Perlu Atur Skema Transfer Anggaran Lingkungan

Banda , MINA – Gerakan Antikorupsi () Aceh melaksanakan kegiatan lokakarya melihat urgensi dan peluang kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi di Provinsi Aceh, Kamis (13/12).

Dalam diskusi tersebut, banyak penilaian bahwa perlu melakukan transfer anggaran berbasis ekologi untuk menjaga hutan dan lingkungan Aceh. Cara ini menjadi salah satu langkah baik yang harus dilakukan pemerintahan di Aceh, , Jumat (14/12).

Kedua Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan skema Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) maupun Transfer Anggaran Kabupaten/Kota Berbasis Ekologi (TAKE) dapat menjadi solusi terhadap masalah hutan dan lingkungan Aceh selama ini.

Namun, sejauh ini belum ada komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan transfer anggaran untuk ekologi tersebut, kecuali Kabupaten Pidie, Aceh.

Di Pidie, kata Fernan, dalam skema menjaga lingkungan, pemerintah setempat sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan dana gampong (dana desa) dalam Kabupaten Pidie bagi perlindungan lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Pidie secara tegas mengatur pembiayaan program dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup dalam skema Gampong,” kata Fernan dalam keterangannya.

Fernan menyampaikan, Ekologi Fiscal Transfer (EFT) itu dapat terjadi pada beberapa level seperti dari Pemerintah Pusat ke Provinsi, kemudian Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/kota, dan ke pemerintahan Gampong.

Perwakilan Badan Keuangan Fiscal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto yang menjadi pembicaran dalam lokakarya tersebut juga mengemukakan, bahwa peluang kebijakan publik terkait transfer anggaran berbasis ekologi ini perlu dilakukan untuk menghijaukan lingkungan.

Inisiatif dalam skema ini adalah berbasis pada indikator lingkungan, jika itu berjalan dapat dipastikan palaksanaan atau penggunaan anggarannya lebih terukur. Karena konsep TAPE/TAKE ini bukan memberikan tambahan anggaran, tetapi hanya mengubah cara pembagiannya saja.

“Ditahun pertama memang tidak akan baik, tetapi kalau dilakukan dengan cara terus menerus dengan tetap mengevaluasi, TAPE ini bisa berjalan baik,” tutur Fernan mengulang pernyataan Joko Tri Haryanto.

Dalam upaya pelaksanaan konsep TAPE/TAKE ini, GeRAK Aceh bersama sejumlah lembaga lainnya seperti MaTA, WALHI, LBH Banda Aceh, Yayasan HAkA dan JKMA serta perwakilan The Asia Foundation (TAF) telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPR Aceh dan Bappeda, Jum’at 26 Oktober 2018 lalu.

Menanggapi usulan masyarakat sipil itu, Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin menyambut baik inisiatif TAPE ini, mengingat ekologi menjadi masalah yang memang harus mendapatkan perhatian khusus.

“Akan kita sampaikan kepada teman-teman yang membahas qanun Otsus Aceh ini,” kata Muharuddin.

Lanjut Muharuddin, inisiatif tersebut harus didiskusikan lebih jauh bagaiman pola yang harus dilaksanakan sehingga bisa terlaksana secara benar dan tepat sasaran sehingga hutan Aceh bisa terjaga.

“Kita harus lakukan FGD, langkah apa yang harus dilakukan untuk memasukkan formulasi ekologi ini,” pungkas Muharuddin. (L/AP/P1 ).

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.