Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Diluncurkan

Hasanatun Aliyah - Jumat, 29 Oktober 2021 - 07:26 WIB

Jumat, 29 Oktober 2021 - 07:26 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah meluncurkan Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia di Jakarta, Kamis (28/10).

Gerakan ini dicanangkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021.

Gerakan ini hasil kerjasama sejumlah pihak, antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerja sama dengan Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) dan Bank Indonesia. Bersamaan itu, digelar juga High Level Policy Discussion (HLPD) dan Pelatihan Digitalisasi bagi UMKM secara Nasional.

Hadir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Komisaris Bank Negara Indonesia, serta Ketua Umum PPUMI Munifah Syanwani.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, gerakan sertifikasi halal gratis ini sejalan dengan tugas dan fungsi BPJPH dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya dalam upaya percepatan mandatory sertifikasi halal. Untuk itu, pihaknya mendukung gerakan, sekaligus berharap gerakan tersebut menjadi momentum peningkatan sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan JPH.

BPJPH juga memberikan dukungan kepada Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Indonesia yang secara resmi telah dicanangkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kami berharap ini menjadi bentuk peningkatan sinergitas antar stakeholder dalam penyelenggaraan JPH,” ujar Aqil Irham.

Menurutnya, pemerintah melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal secara serius memberikan perhatian kepada pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Perhatian ini antara lain berupa berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMK, termasuk dalam pembiayaan sertifikasi halal.

Bersamaan dengan rilis gerakan ini, BPJPH secara simbolis menyerahkan sertifikat halal kepada 10 pelaku UMK.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Sertifikat halal yang diserahkan kepada para pelaku UMK pada hari ini juga merupakan output dari Program Sertifikasi Halal Gratis atau program Sehati Tahun 2021 yang telah dilaksanakan oleh BPJPH secara kolaboratif dengan Kementerian/Lembaga, Pemda, dan mitra BPJPH lainnya,” tambahnya.

Tahun 2020, Kemenag melalui BPJPH telah memfasilitasi sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya terdapat 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu para pelaku UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.(R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia