Oleh: M. Natsir Zubaidi, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Sehubungan pelayanan Haji dan Umroh di tanah suci sudah semakin baik, maka pemerintah diharapkan memberikan kesempatan dan prioritas calon Haji “kaum muda” usia di bawah 40 tahun. Kaum muda Islam terutama kelas menengah Muslim diharapkan menyegerakan untuk menunaikan Ibadah Haji.
Saya bersyukur, adanya pertumbuhan yang cukup meyakinkan tumbuhnya kelas menengah muslim muda antara usia 40-50 tahun, dan disertai dengan adanya kesadaran beragama secara ikhlas, ini terlihat marak jamaah shalat di masjid, kesadaran membayar ZIS termasuk solidaritas sosial baik terhadap korban bencana yang menimpa di dalam maupun luar negeri.
Pada Februari 2023 lalu, ketika bersama keluarga melaksanakan ibadah umroh, saya melihat bahwa hampir 70 persen jamaah Umroh kami, terdiri dari kaum muda (antara 40-50 tahun). Ibadah Haji bagi Umat Islam yang memiliki kemampuan (Istitho’a) hendaknya dirumuskan kemampuan (fisik, mental, memahami agama, dan lain-lain), sehingga setiap musim Haji kita tidak mendengar lagi berita sekian ratus jamaah Haji yang meninggal di tanah suci.
Baca Juga: Sejarah Palestina Dalam Islam
Pada saat kegiatan haji 1444 H / 2023 M berlangsung, jumlah jamaah haji meninggal dunia sekitar 800 orang, dan 90 persen adalah mereka yang usia di atas 65 tahun.
Data ini kelihatannya harus segera kita perbaiki karena masyarakat baru punya keinginan ke tanah suci ketika sudah relatif mapan saat usianya di atas 40 tahun.
Kelas menengah kaum muda (Muslim) di mana pun, apakah di Indonesia atau di negara musim lainnya, biasanya lebih terdidik, memiliki pengalaman keluar negeri, profesional sehingga bisa membantu prosesi perjalanan ibadah haji maupun umroh.
Selama ini kita hanya melihat bahwa tujuan tempat ibadah negara Arab Saudi, kita hanya berfikir bahwa banyaknya mahasiswa kita yang sekolah di negeri tanah suci tersebut, kita tidak berfikir bahwa anak-anak muda Arab Saudi, termasuk yang perempuan, banyak juga yang sekolah ke Amerika dan Eropa.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina
Saat ini nampak dengan diperbolehkannya wanita bekerja, maka kita bisa melihat perempuan Arab Saudi yang ditempatkan jalur imigrasi untuk pemeriksaan paspor ternyata lebih efektif dan cepat serta memperlancar urusan di Bandara Jeddah maupun Madinah.
Sehubungan telah ditetapkannya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp 93,4 juta (sambil menunggu penetapan dari Presiden), maka saya mengharapkan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama agar bisa melakukan kebijakan baru dengan membidik kaum muda kelas menengah muslim untuk menyegerakan Ibadah haji mulai tahun 2024 ini.
Jamaah kaum muda ibadah Umroh, saya lihat juga mereka yang berasal dari negeri-negeri bekas jajahan Uni Soviet, seperti Uzbekistan, Kazakhtan, Azerbaijan, Turkmenistan, dan lain-lain.
Untuk masalah tambahan kouta, disamping perlunya dengan pemerintah Arab Saudi, diharapkan agar pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI agar bekerja sama dengan negara ASEAN, khususnya mereka yang tidak bisa memenuhi jumlah kouta agar bisa dilimpahkan kepada Indonesia (tentu dengan persetujuan pihak Arab Saudi).
Baca Juga: Peran Pemuda dalam Membebaskan Masjid Al-Aqsa: Kontribusi dan Aksi Nyata
Sesuai dengan visi Arab Saudi 2030 yaitu penambahan porsi kuota sampai dengan 1 juta jamaah pada tahun 2030, jika antrian jamaah terisi, maka besar kemungkinan Indonesia mendapatkan porsi Haji tambahan dengan data antrian jamaah dan dibandingkan dengan umat muslim di dunia. Sehingga perlu menyiapkan diri terkait program perencanaan untuk mengisi kuota tersebut.
Kita harus dorong kaum muda kelas menengah Muslim untuk menyegerakan menunaikan Ibadah Haji. Insya Allah, dengan begitu dengan predikat “Haji”nya, akan bisa mencegah perbuatan keji dan munkar serta kelak akan menjadi pemimpin yang bermartabat.(AK/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Langkah Kecil Menuju Surga