
Foto: OJK
Jakarta, 19 Rabiul Akhir 1437/29 Januari 2015 (MINA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, penyusunan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standarisasi perjanjian Transaksi Repo bagi seluruh sektor jasa keuangan mengingat Transaksi Repo di Indonesia.
“Selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda baik antar sektor maupun pelaku serta terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya,” kata Muliaman D Hadad di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/1).
Muliaman mengatakan, beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg Transaksi Repo, pemeliharaan marjin, dan penanganan kegagalan.
Repo atau Repurchase Agreement adalah transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali. Surat berharga tersebut tetap dicatat sebagai aset dalam portofolio si penjual, sedangkan janji untuk membeli kembali dicatat sebagai sebagai kewajiban penjual.
Baca Juga: IKAPI Gelar Islamic Book Fair 2025, Catat Agendanya
Atau dengan kata lain Repurchase Agreement (REPO) merupakan sebuah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak dengan diikuti perjanjian dimana pada waktu yang telah disepakati di kemudian hari, akan dilakukan pembelian kembali atas efek yang sama, pada harga tertentu yang sudah disepakati.
“Dengan implementasi GMRA Indonesia diharapkan praktik Transaksi Repo yang dilaksanakan oleh seluruh sektor jasa keuangan terstandarisasi,” kata Muliaman.
“Serta pasar Repo di Indonesia akan semakin dalam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku terutama sebagai altematif pembiayaan,” lanjutnya.
Menurutnya, sebagai upaya pengembangan pasar, OJK bersama regulator lain dan pihak terkait akan terus melakukan upaya pengembangan dan pendalaman pasar.
Baca Juga: Semangat dan Haru Iringi Pemberangkatan Kloter Pertama Haji dari Surabaya
Dikatakan, beberapa program sebagai tindak lanjut dalam implementasi GMRA Indonesia yang saat ini dilakukan oleh OJK antara lain penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party Repo, pengembangan sistem penyelesaian Transaksi Repo, termasuk juga mengupayakan perlakuan pajak khusus transaksi repo. (L/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Alihkan Ekspor ke Eropa dan Australia Hadapi Tarif Tinggi dari AS