New York, 7 Dzulhijjah 1436/20 September 2015 (MINA) – Gerakan Non-Blok (GNB) menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera bertindak secara kolektif memaksa Otoritas Pendudukan Israel menghentikan berbagai pelanggaran yang merusak dan ilegal dalam mematuhi semua kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk hukum humaniter serta hak asasi manusia.
GNB menyebutkan khususnya pada Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan tugas Piagam untuk mengatasi situasi yang terus menjadi ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional, termasuk situasi berbahaya di Al-Quds Timur.
“Dewan Keamanan harus bertindak dengan urgensi untuk melaksanakan resolusi sendiri guna mengatasi perkembangan kritis dan memajukan solusi damai sesuai dengan resolusi PBB, prinsip tanah untuk perdamaian dan Inisiatif Perdamaian Arab,” tegas GNB, demikian Kantor Berita Palestina WAFA nelaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (20/9).
Gerakan internasional terdiri dari lebih dari 100 negara -termasuk Indonesia- yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun itu menyatakan keprihatinannya mengenai ‘perkembangan mengganggu terakhir di Al-Quds Timur karena praktek-praktek ilegal dan tindakan yang terus diupayakan Otoritas Pendudukan Israel.
Baca Juga: ICESCO Tetapkan Keffiyeh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Palestina
Dalam pernyataannya, GNB menyatakan keprihatinan atas hasutan yang sedang berlangsung oleh para ekstremis Yahudi, terutama di dan sekitar tempat suci, termasuk kompleks Masjid Al-Aqsha, serta semua tindakan agresi terhadap warga sipil Palestina.
Gerakan yang merepresentasikan 55 persen penduduk dunia dan hampir 2/3 keangotaan PBB tersebut juga menekankan ‘tindakan kekerasan dan provokasi dan hasutan di situs suci sensitif itu, mengancam hingga semakin mengacaukan situasi yang sudah rapuh dengan konsekuensi yang luas.
GNB menyerukan penghormatan penuh semua pihak atas kesucian Al-Aqsha, status quo bersejarah dan pengaturan di tempat-tempat suci itu, dan hak-hak jamaah Muslim di Al-Aqsha untuk beribadah dengan tenang, bebas dari kekerasan, ancaman dan provokasi.
Lebih lanjut menyerukan penghormatan penuh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat, serta menghormati resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum yang relevan dalam hal ini.
Baca Juga: Israel Akui 66 Tentaranya Cedera dalam 24 Jam
Pada keputusan Dewan Keamanan PBB itu, semua tindakan Otoritas Pendudukan Israel yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Al-Quds Timur dan sisa dari Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, adalah ilegal, batal demi hukum dan harus segera dibatalkan dan dihentikan.
GNB menegaskan kembali, “Al-Quds Timur merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, di mana pencaplokan ilegal Israel di wilayah itu telah ditolak dan tetap tidak diakui masyarakat internasional.”
Gerakan menegaskan kembali ‘penolakan tegas dan kecaman keras dari semua kegiatan permukiman ilegal Israel dan kebijakan kolonisasi dan pelanggaran di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di dan sekitar Al-Quds Timur.’
Baca Juga: Menteri Keuangan Israel Serukan Pendudukan Penuh di Gaza Utara
Mengenai posisinya terhadap kegiatan permukiman Israel yang sedang berlangsung, GNB menekankan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter, relevan dengan resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, dan Penasehat Pendapat pengadilan Internasional Juli 2004 lalu.
GNB mengutuk semua tindakan kekerasan, teror, provokasi dan hasutan terhadap warga sipil Palestina, termasuk pada anak-anak, dan tindakan perusakan dan vandalisme properti dan tanah milik Palestina oleh pemukim ilegal Israel, menyerukan para pelaku kejahatan itu harus dibawa ke pengadilan.
Kampanye perluasan permukiman ilegal Israel tetap menjadi kendala utama untuk perdamaian, merusak semua upaya untuk melanjutkan proses perdamaian yang kredibel, dan melemparkan keraguan serius pada dugaan komitmen Israel untuk membawa pada mengakhiri pendudukan selama lebih dari 48 tahun dari tanah Palestina dan mencapai solusi dua negara.
Gerakan menegaskan kembali menyerukan yang tak tergoyahkan untuk mengakhiri secara tuntas pendudukan Israel dari wilayah Palestina dan Arab yang dimulai pada tahun 1967, serta panggilan untuk rakyat Palestina dari memperoleh hak-hak asasi mereka, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan kebebasan di negara merdeka mereka Palestina, dengan Al-Quds Timur sebagai ibukotanya.(T/R05/R02)
Baca Juga: Citra Satelit Tunjukkan Penghancuran Sistematis Area Pemukiman Gaza Utara
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)