Jakarta, 21 Jumadil Awwal 1436/12 Maret 2015 (MINA) – Grand Mufti Australia Ibrahim Abu Mohamed mengatakan, pihaknya menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak akan mencampuri urusan dan mengomentari hukum yang berlaku, khususnya yang terkait dengan hukuman mati terhadap dua warga Australia.
“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak ingin mencampuri urusannya dan tidak mengomentari ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan Ibrahim Abu Mohamed yang disampaikan oleh Imam Masjid the Parafield Gardens Adelide Syekh Kafrawai Hamzah usai bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jakarta, Rabu, seperti siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Abu Mohamed mengatakan, penetapan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia diharapkan membawa perubahan positif bagi bangsa, karena pemberian maaf adalah simbol ketinggian moral keagamaan dan langkah mulia yang dijunjung tinggi ajaran setiap agama, khususnya Islam.
“Kami tidak meragukan kejahatan narkoba merupakan kriminal yang membawa konsekuensi hukum,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Ibrahim Abu Mohamed juga menghargai usaha Pemerintah Indonesia, terutama keamanan dalam melindungi komunitas Indonesia dan masyarakat dunia dari tindakan kriminal, khususnya kejahatan narkoba.
Menurutnya, korban jiwa yang telah terjadi akibat narkoba sama dengan kehilangan seluruh harta dunia.
Grand Mufti Australia bersilaturahim ke Menteri Agama bersama Vice President of the NSW Islamic Council Sheikh Mohamed Khamis dan Chairman of the Foundation of Islamic Studies in Australia Amin Hady.
Sementara Menag didampingi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro dan Kabag TU Pimpinan Khoirul Huda.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Ibrahim menegaskan, Indonesia dan Australia memiliki hubungan yang khusus dan bersejarah. “Keduanya saling menghormati dan hubungan ini tidak boleh terganggu oleh peristiwa ini (hukuman mati, -red),” tandasnya.(T/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan