Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gratis, Buku Nikah Hilang atau Rusak Bisa Diurus di KUA

Rendi Setiawan - Selasa, 14 Desember 2021 - 19:54 WIB

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:54 WIB

104 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin yang buku nikahnya rusak atau hilang. Mereka bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan untuk meminta duplikat buku nikah.

Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan, buku nikah yang rusak atau hilang bisa diterbitkan duplikat buku nikah secara gratis sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Bagi pasangan yang buku nikahnya rusak atau hilang, dapat mendatangi KUA untuk meminta duplikat dokumen tersebut. Layanan ini tidak dipungut biaya,” kata Jajang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/12).

Selain gratis, menurut Jajang, proses pergantian buku nikah yang hilang juga tidak terlalu lama. Jika pasangan membawa hal-hal yang diperlukan, maka KUA tidak akan kesulitan untuk memberikan duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah yang diberikan sama persis dengan yang aslinya.

Baca Juga: BMKG: Masyarakat Agar Waspadai Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Ia menambahkan, masyarakat bisa mendapatkan duplikat buku nikah secara gratis di KUA dengan beberapa syarat, yaitu jika buku nikah rusak, pemohon datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 latar biru.

“Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 latar biru. Jika dari sepasang buku nikah yang rusak atau hilang hanya 1 buku nikah saja, maka yang diganti hanya 1 dengan duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang,” tuturnya.

Jajang menegaskan, KUA berhak menolak apabila pemohon tidak bisa melapirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. “KUA boleh menolak permintaan pemohon jika mereka tidak bisa melampirkan syarat-syaratnya. Bisa jadi modus,” katanya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non-Subsidi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia