Jakarta, 14 Jumadil Awwal 1437/22 Februari 2016 (MINA) -Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk yang akan di gunakan, termasuk dalam memilih makanan dan minuman yang di konsumsi.
“Kami jelaskan bahwa Green Sands, Bir Bintang Zero, Guiness Zero, Dr. Pepper tidak memiliki sertifikat halal MUI, dan tidak memenuhi syarat untuk diajukan permohonan sertifikasinya ke MUI, mengingat nama dan kandungan bahannya tidak sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan,” kata staff LPPOM-MUI menjawab salah satu pertanyaan warga yang mempertanyakan tentang salah satu merk minuman bersoda, demikian keterangan LPPOM-MUI diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
MUI menambahkan, dalam menindak lanjuti penyebaran minuman tersebut bukanlah hak mereka, karena MUI bukan merupakan lembaga polisional yang dapat melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ketahuan menjual produk yang tidak halal. Namun, terlepas dari hal itu, MUI terus melakukan sosialisasi dan edukasi akan pentingnya produk yang ber-SH MUI.
Hingga saat ini Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual. Oleh karena itu, pengawasan terhadap izin peredaran minuman jenis itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Melihat hal tersebut, diharapkan konsumen Muslim lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk, pastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI. (T/mar/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku