Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali PSBB Total

Rana Setiawan - Rabu, 9 September 2020 - 21:14 WIB

Rabu, 9 September 2020 - 21:14 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan  menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kembali sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

“Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore disimpulkan, kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu,” ujar Anies pada konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Anies memang belum menyebutkan kapan PSBB ketat ini akan kembali diberlakukan di Jakarta. Sementara, PSBB transisi perpanjangan ke lima berakhir pada 10 September 2020.

Di sisi lain, akibat keputusan PSBB ketat ini, kantor-kantor di Jakarta akan kembali harus menerapkan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Untuk pelaksanaan WFH, Anies memberikan waktu kepada semua pengelola kantor. WFH baru akan berlaku pada Senin 14 September 2020.

“Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran nonesensial harus WFH. Bukan usaha yang berhenti tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Usaha jalan terus kantor jalan. Tapi di gedung yang enggak diizinkan beroperasi. Ada 11 bidang esensial dengan operasi minimal,” ucap Anies.

Sementara lanjut dia, 11 bidang esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

Terkait dengan itu pula, Anies menyatakan akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap, serta membatasi transportasi umum.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Anies menegaskan, situasi Jakarta memang sudah dalam kondisi darurat. Tren kasus harian Jakarta kini naik ke rata-rata 800-1.000 kasus.

Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di tanggal 17 September 2020.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai berita ini diturunkan, sebanyak 11.245 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus.

Dari jumlah tersebut, total 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7%, dan total 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1%.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,2%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,0%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Selama enam bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

Selain kasus positif yang terus melonjak, DKI kini mulai kekurangan lahan khusus pemakaman pasien Covid-19. TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang ditetapkan menjadi pemakaman khusus Covid-19 hanya menyisakan sekitar 1.100 lubang.

Saat ini, Pemprov DKI tengah menambah luas lahan untuk pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon.(L/R1/P1)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Internasional
Indonesia