Jakarta, MINA – Pemrov DKI Jakarta memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadhan 1442 H.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021, demikian keterangan yang diterima MINA, Selasa (20/4).
Selain itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengimbau warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terlebih pada bulan Ramadan, dimana telah diperbolehkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah kapasitas tak lebih dari 50%.
“Mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M, terlebih pada Ramadan ini, yang memang telah diizinkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan kapasitas 50%. Sehingga, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50%, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan,” ujarnya.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.
Pengendalian pandemi di Ibu Kota juga dibarengi dengan vaksinasi yang konsiten dikerjakan. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang.
Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.641.932 orang (54,7%) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 849.048 orang (28,3%). (R/SR/R1)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
Mi’raj News Agency (MINA)