Bandung, MINA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak melarang masyarakat mengibarkan bendera bertema fiksi, termasuk bendera Jolly Roger dari anime One Piece, selama bendera Merah Putih tetap diposisikan sebagai simbol tertinggi di wilayah Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat ditemui awak media di El Royal Hotel, Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Selasa (5/8). Ia merespons fenomena maraknya pengibaran bendera One Piece yang identik dengan karakter bajak laut Topi Jerami dari karya manga populer asal Jepang, One Piece.
“Apapun bendera yang dipasang, yang penting di atasnya adalah Merah Putih,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan kecintaan terhadap tokoh atau budaya populer tertentu. Namun, kebebasan berekspresi itu harus tetap berlandaskan pada rasa hormat dan kecintaan terhadap Tanah Air.
Baca Juga: Indonesia Tawar Ulang Tarif dengan AS, Selesai Sebelum 2026
“Selama tidak menggantikan atau merendahkan simbol negara, saya rasa itu tidak masalah,” tambahnya.
Bendera One Piece, atau Jolly Roger, dikenal sebagai simbol ikonik kelompok bajak laut fiksi Straw Hat Pirates dalam serial anime dan manga One Piece karya Eiichiro Oda. Desainnya terdiri dari latar belakang hitam, tengkorak putih tersenyum yang memakai topi jerami kuning, serta dua tulang bersilang di belakangnya.
Meski berasal dari dunia fiksi, bendera ini sering diartikan para penggemarnya sebagai lambang kebebasan, solidaritas, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan semangat petualangan—nilai-nilai yang kuat dalam narasi One Piece.
Fenomena ini mendapat sorotan di media sosial setelah sejumlah penggemar anime mengibarkan bendera One Piece dalam berbagai acara komunitas, bahkan di atap rumah mereka. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah hal itu melanggar aturan tentang penggunaan simbol-simbol non-resmi di ruang publik.
Baca Juga: Dewan Pers Catat Lonjakan Pengaduan Tertinggi dalam Empat Tahun
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara menilai pengibaran bendera non-negara diperbolehkan selama tidak menggantikan posisi atau mengungguli bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menegaskan bahwa Bendera Merah Putih harus dikibarkan di tempat tertinggi dan mendapat penghormatan utama dalam setiap kegiatan kenegaraan maupun di ruang publik.
Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi ini disambut baik oleh komunitas pecinta anime di Tanah Air. Mereka menilai pendekatan Dedi mencerminkan pemimpin yang memahami aspirasi dan dinamika budaya generasi muda. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Rabu Ini Cerah, Ada Potensi Hujan Ringan Malam Hari