Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Jabar Keluarkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - 25 detik yang lalu

25 detik yang lalu

0 Views

Gubernut Jawaa Barat Dedi Mulyadi (foto: IG)

Bandung, MINA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan di seluruh wilayahnya.

Kebijakan ini mencakup larangan pengubahan fungsi areal hutan, perkebunan, persawahan, danau, serta sungai menjadi peruntukan lain. Tujuannya adalah untuk mencegah banjir dan menjaga swasembada pangan di wilayah tersebut.

Alih fungsi lahan di Jawa Barat telah menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.

Pengubahan lahan hijau menjadi kawasan wisata, seperti yang terjadi di Puncak, Kabupaten Bogor, memicu kekhawatiran akan meningkatnya risiko bencana alam dan menurunnya produktivitas pertanian.

Baca Juga: Komedian Mat Solar Meninggal Dunia

Data menunjukkan bahwa alih fungsi lahan, terutama dari hutan dan lahan pertanian menjadi perkebunan monokultur, pertambangan, dan permukiman, telah mengubah wajah lingkungan secara drastis.

Antara tahun 2022 dan 2024, Indonesia kehilangan 1,2 juta hektar hutan, dengan alih fungsi lahan sebagai penyebab utama.

Selain itu, alih fungsi lahan sawah menjadi salah satu ancaman terhadap swasembada pangan, terutama di daerah seperti Cianjur, Jawa Barat.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengembalikan fungsi alami sungai, danau, dan rawa-rawa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya produksi beras, serta mengurangi risiko bencana alam seperti banjir.

Baca Juga: Wakaf Hutan Jadi Solusi Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit terhadap alih fungsi lahan yang terjadi, baik oleh instansi negara seperti Perhutani dan PTPN, maupun pihak lainnya.  []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gubernur Al Haris Tinjau Warga Terdampak Banjir di Kota Jambi

Rekomendasi untuk Anda