Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GUBERNUR JAKARTA KEMBALI LARANG POTONG KURBAN DI SEKOLAH, TEMPAT UMUM

Widi Kusnadi - Selasa, 8 September 2015 - 21:54 WIB

Selasa, 8 September 2015 - 21:54 WIB

454 Views

- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (image: pmbs)
- <a href=

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (image: pmbs)" width="300" height="189" /> Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: pmbs)

Jakarta, 24 Dzulqo’dah 1436/8 September 2015 (MINA) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau agar pemotongan hewan kurban tidak dilakukan di sekolah, namun di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Kan sudah disebutkan di dalam Ingub yang selalu dikeluarkan tiap tahun. Pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan di sekolah dan tempat-tempat umum, jadi sebaiknya dilakukan di RPH saja,” ujar Basuki di Balai Kota, Selasa, demikian Antara melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Basuki beralasan, jika pemotongan kurban dilakukan di sembarang tempat akan menimbulkan penyakit di kalangan masyarakat. Namun, Gubernur tidak menjelaskan lebih lanjut, penyakit apa saja yang terjadi sebagai akibat dari pemotongan hewan Qurban di sekolah maupun tempat-umum.

Pelarangan pemotongan hewan kurban di sekolah, sambung dia, telah diatur di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan setiap tahun. Tak hanya di sekolah, larangan itu juga berlaku di tempat-tempat atau pun fasilitas umum di Jakarta.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI dan Kepala Biro Perekonomian DKI.

Di dalam Ingub tersebut, seluruh instansi pemerintah pada masing-masing kota administrasi diminta untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia di Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Isu pelarangan pemotongan hewan kurban tahun lalu menjadi polemik di masyarakat. Beberapa kalangan menolak kebijakan tersebut dengan alasan hal itu sudah menjadi tradisi turun temurun sejak dahulu kala.

Selain itu, sampai saat ini belum juga ditemukan kasus penyakit menular yang diakibatkan dari pemotongan hewan Qurban tersebut. (T/R03/R05)

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda