Semarang, MINA – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi meminta warga penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak digunakan untuk perjudian daring atau judi online (judol), agar memanfaatkan dana tersebut sebagaimana mestinya.
“Pesan saya, gunakan untuk kesejahteraan. Jangan (BSU) digunakan yang aneh-aneh seperti buat judol (judi online),” kata Luthfi kata Luthfi saat mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau pencairan BSU di kantor Pos Indonesia Cabang Boyolali, Jateng, Jumat (18/7).
Luthfi mengatakan. hingga saat ini, BSU telah dicairkan untuk 436.986 penerima atau 69,2 persen dari total 631.569 warga yang terdaftar sebagai penerima BSU.
“Jumlah dana BSU yang dicairkan mencapai Rp600 ribu per orang untuk durasi Juni-Juli 2025. Luthfi menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng pun melakukan pengawasan terkait dana BSU melalui dinas ketenagakerjaan setempat,” ucapnya.
Baca Juga: Wamenag: Dai Harus Profesional dan Kuasai Disiplin Ilmu
Wapres Gibran Rakabuming Raka juga berpesan agar BSU dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan produktif dan tidak digunakan untuk aktivitas negatif seperti judol. Jika terdeteksi bahwa dana itu tidak dipakai sebagaimana semestinya, bantuan ini akan dicabut.
Pemerintah menyalurkan BSU untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan, dengan total dana Rp10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB Pantau Bencana di Tanah Air, Gempa di Jatim hingga Karhutla di Sumatera