Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur, MUI dan DMI DKI Jakarta Sosialisasikan Pelaksanaan Idul Adha 1441 H

sri astuti - Rabu, 29 Juli 2020 - 22:15 WIB

Rabu, 29 Juli 2020 - 22:15 WIB

11 Views

Jakarta, MINA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Ketua MUI DKI Jakarta KH. Munahar Muchtar dan Ketua DMI DKI Jakarta Kh. Makmun al-Ayubi pada Rabu (29/7) menyelenggarakan sosialisasi secara virtual tentang pelaksanaan salat Idul adha dan ibadah kurban tahun 1441 H/ 2020 pada masa pandemi COVID-19.

Selain penyampaian Fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19, Anies juga menyerahkan 50.000 wadah ramah lingkungan, yaitu keranjang bambu sebagai tempat daging kurban yang akan dibagikan ke masjid dan berbagai lokasi pemotongan kurban di Jakarta

“Wabah global ini mengharuskan kita untuk bisa, di satu sisi menjalankan dan mengamalkan semua yang terkait dengan ibadah kurban, di sisi lain ini adalah kesempatan untuk memastikan bahwa saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima daging kurban, menerima dan semuanya melewati tanggung jawab untuk melaksanakan kurban dalam keadaan sehat dan aman. Sebelum pelaksanaannya sehat, sesudah pelaksanaannya sehat dan aman,” ujar Anies.

Anies menegaskan, seluruh protokol kesehatan dalam Salat Iduladha dan ibadah Kurban telah disusun secara lengkap, namun konsistensi dalam penerapannya akan menjadi tantangan yang harus dituntaskan bersama-sama. Karena itu, ia berharap seluruh ketentuan harus dilaksanakan dengan disiplin oleh seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

“Dan izinkan dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta yang telah mengeluarkan Fatwa tentang Salat Idul adha dan penyembelihan hewan Qurban saat wabah COVID-19. Fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 ini harus dijadikan sebagai rujukan kepada kita semua karena Jakarta masih merupakan salah satu tempat di mana kasus positif COVID-19 masih banyak terjadi,” pungkasnya. (R/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia