Bekasi, MINA – Pembangunan Mushola Al-Muhajirin di Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut MUI, pembangunan mushola tersebut sudah memenuhi persyaratan sehingga pengembang tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
Wakil Sekjen MUI, Bidang Hukum dan HAM, Dr H. Ikhsan Abdullah, SH.MH., mengungkapkan rasa syukur akhirnya warga Klaster Water Garden dan pihak pengembang Perumahan Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama, memilih dan menemukan solusi damai untuk mengakhiri gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang.
“Saya bersyukur kepada Allah akhirnya warga masyarakat pemilik tanah yang dibangun mushola, Rahman Kholid, SH MH, dan pihak pengembang akhirnya memilih dan menemukan solusi damai,” kata Ikhsan dalam keterangan persnya, Jumat (12/3).
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Dia juga mengatakan tentu sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi, FKUB dan Pengurus MUI Kabupaten Bekasi yang telah mendorong terlaksananya perdamaian.
Ikhsan mengharapkan, di masa mendatang kerjasama yang baik dan upaya penyelesaian sengketa dengan solusi perdamaian tentu harus menjadi role model sehingga dapat menumbuhkan semangat saling pengertian, saling menghormati, kerukunan dan kerjasama saling membantu antar sesama kita sebagai warga masyarakat.
“Saya sangat senang dapat membayangkan warga masyarakat di sini dapat melaksanakan Shalat berjamaah dan tarawih Ramadhan tanpa harus menempuh perjalanan berjarak 2,5 Km ke masjid terdekat. Jadi sangat bermanfaat kehadiran Mushola Al-Muhajirin ini,” ujarnya.
Ikhsan juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pilar masyarakat yang saling bantu agar pembangunan Mushola Al-Muhajirin dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Kehadiran mushola sebagai tempat ibadah harus memberikan kesejukan dan memperkokoh ketaqwaan kita kepada Alloh disamping merupakan permata bagi Masyarakat yang bermukim di kawasan ini,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan Terima kasih kepada Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani yang secara khusus hadir memberikan perhatian dan meninjau Mushola Al-Muhajirin.
“Kehadiran Beliau menguatkan semangat kita perihal pentingnya memupuk kerjasama dan bermusyawarah,” tambahnya.
Diketahui warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group karena pendirian Mushola Al-Muhajirin.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Gugatan bernomor 326/Pdt G/PN CKR tertanggal 16 Desember 2020 itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.
Warga muslim Water Garden Grand Wisata menjelaskan kronologis munculnya gugatan hukum pembangunan musholla.
Warga juga mendapat dukungan dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan musala karena sudah memenuhi semua persyaratan.
Hal senada disampaikan Seksi Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan rekomendasi tertulis pembangunan mushala setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen.
Selain itu, pengecekan di lapangan memperlihatkan bahwa keberadaan mushola sudah menjadi kebutuhan riil masyarakat di Klaster Water Garden.(R/R1/P1)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Mi’raj News Agency (MINA)