Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GUGATAN PEMBUBARAN FJP DAN AN NUR DITUNDA

Admin - Kamis, 1 Agustus 2013 - 15:49 WIB

Kamis, 1 Agustus 2013 - 15:49 WIB

376 Views ㅤ

Kairo, 24 Ramadhan 1434/1 Agustus 2013 (MINA) – Komisi Politik Pengadilan Administrasi Negara Mesir yang dipimpin konselor Abdel Fatah Abu Lail pada Kamis (1/8) menyatakan penundaan sidang gugatan pembubaran atas Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP) dan Partai An Nur Salafy hingga 19 Oktober mendatang.

Pasalnya, gugatan ini akan menunggu laporan dari dewan komisaris, Pusat Studi Informasi Alam Islami (SINAI) yang berbasis di Kairo melaporkan sebagaimana dipantau kantor berita MINA (Mi’raj News Agency).

Pegawai Kemenlu Mesir telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Administrasi Negara untuk membubarkan dua partai politik berhaluan Islam, FJP dan An-Nur dengan alasan pendirian partai ini atas asas agama yang menyalahi hukum dan konstitusi.

Penggugat menyebutkan pendirian dua partai tersebut bertentangan dengan butir-butir undang-undang terkait pembentukan parpol, yang mana dua partai ini sangat jelas menjadikan agama sebagai referensi dan asas pendirian.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Setelah penggulingan Mubarak, partai FJP merupakan partai sayap politik Ikhwanul Muslimin yang diumumkan pada 21 Februari 2011 dengan ketua Sa’ad Al Katatni, dimana partai ini memenangkan pemilihan presiden 2012 dengan kandidat Muhamad Mursi selaku presiden partai. 

Sedangkan partai An-Nur, sayap politik Salafi merupakan partai kedua terbesar setelah FJP, didirikan pada 12 Mei 2011 dengan ketua terkini Younes Makhioun.  Pada pemilihan presiden 2012, partai ini mendapatkan suara 27,8 persen setelah FJP menang dengan 47,2 persen mayoritas suara Mesir.(T/P03/P02)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Rekomendasi untuk Anda