Jakarta, MINA – Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan COVID-19 di lapangan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan.
Melalui rekomendasi standar alat pelindung diri (APD) tersebut, petugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan coronavirus disease 2019 atau COVID -19 serta masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya.
“Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia,” kata Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo di Jakarta, Jumat (3/4).
Hingga Rabu lalu (1/4), Gugus Tugas telah mendistribusikan 349 ribu APD ke fasilitas kesehatan. Para tenaga medis masih terus membutuhkan dukungan APD untuk penanganan COVID-19.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Gugus Tugas mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan. Dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19.
Bagi dokter dan perawat, kata Doni, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron.
APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. Kondisi lain yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan.
“Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat dan petugas laboran,” ujarnya.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Sementara itu, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang pasien COVID-19. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan.
“APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan,” kata Doni.
Kemudian, APD tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.
Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID – 19.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Gugus Tugas merekomendasikan produk AP yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Informasi mengenai produk tersebut dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Republi Indonesia atau infoalkes.kemenkes.go.id.
Di samping itu, Doni menerangkan, Gugus Tugas juga mengeluarkan dokumen mengenai diagnosis COVID-19, yaitu daftar daftar rekomendasi RDT Antibodi COVID-19 dan rekomendasi Reagen/Kit RT-PCR COVID-19. Dokumen-dokumen tersebut dapat dilihat pada situs Gugus Tugas di www.covid19.go.id. (L/R2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan