Jeddah, MINA – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, ditolak masuk oleh otoritas Imigrasi Arab Saudi karena diduga akan melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa kerja.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary menyampaikan, Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima laporan pada 14 Mei 2025 mengenai sejumlah WNI yang ditahan oleh pihak imigrasi. Mereka datang dengan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural.
“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, yaitu 49 orang dengan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei dan 68 orang dengan Saudia SV813 pada 15 Mei,” ujar Yusron, Jumat (16/5).
Kecurigaan muncul karena sebagian WNI tampak sudah lanjut usia, padahal visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, beberapa dari mereka mengaku bahwa tujuan mereka ke Arab Saudi adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Pakistan Peringati ‘Hari Syukur’ Usai Gencatan Senjata dengan India
KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Arab Saudi, termasuk pengambilan keterangan dan sidik jari. Pada 15 Mei 2025, seluruh WNI dipulangkan melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826.
KJRI mencatat bahwa sejak 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI tiba di Arab Saudi menggunakan visa kerja dan kunjungan dengan dugaan kuat hendak berhaji secara ilegal. Modus yang digunakan semakin berkembang, dengan upaya penyamaran untuk menghindari deteksi.
KJRI Jeddah mengimbau agar seluruh WNI menaati ketentuan ibadah haji yang berlaku di Arab Saudi.
“Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron. []
Baca Juga: Ratusan Santri Al-Fatah Wonogiri Long March Peringati 77 Tahun Nakba
Mi’raj News Agency (MINA)