Pematang Siantar, MINA – Peristiwa penanganan jenazah yang dilakukan RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara yang menimbulkan persoalan karena tidak sesuai ketentuan aturan syariat Islam tidak boleh terulang lagi.
“Ini peringatan keras bagi gugus tugas, rumah sakit dan penegakan hukum atas kasus memandikan jenazah di RS Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar yang tidak sesuai ketentuan syariat Islam,” tegas anggota DPRD Sumatera Utara Gusmiyadi, sebagaimana informasi yang diterima MINA, Senin (28/9)
Secara pribadi dan mewakili DPRD Sumatera Utara dia berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar yang telah sangat baik mengakomodir aspirasi umat dan memfasilitasi proses klarifikasi hingga pernyataan pers dari tiga pihak yang berjalan sangat lancar dan kondusif.
“Patut diapresiasi langkah tokoh-tokoh agama, aktivis Islam dan masyarakat yang telah dengan sangat damai melakukan diskusi, memberikan pernyataan pers, hingga proses melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian sebagai representasi sikap damai, sadar hukum dan berwibawa,” jelasnya.
Gusmiyadi mendesak pemerintah khususnya Kota Pematang Siantar, Pemerintan Provinsi Sumatera Utara hingga Pusat untuk mencermati proses penanganan Covid 19 khususnya dalam hal penanganan korban meninggal agar tidak keluar dari aturan syariat bagi yang beragama Islam.
“Mengingat sebagaimana yang kita ketahui proses penanganan korban covid dilakukan cenderung tertutup, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di RS Djasamen Saragih,” ungkapnya.
Politisi Gerindra Sumut tersebut mendesak pihak kepolisian untuk merespon peristiwa pelecehan atas jenazah ini sebagai tindakan proaktif dalam rangka penegakan hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih persoalan ini telah menjadi perhatian orang banyak dan menciptakan keresahan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada tokoh-tokoh agama (ulama), tim hukum serta pihak aparatur kepolisian dalam proses penegakan hukum atas peristiwa tersebut,” pungkas Gusmiyadi.(R/R1/P2)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah