New York, MINA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres mengingatkan kembali pentingnya penghormatan penuh terhadap Piagam PBB usai penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan Amerika Serikat.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada pertemuan Dewan Keamanan PBB, Senin (5/1), Guterres menyampaikan bahwa Piagam PBB secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara tanpa mandat yang jelas.
Ia menegaskan bahwa hukum internasional harus tetap menjadi landasan utama penyelesaian konflik antarnegara. Al-Jazeera melaporkan.
Guterres juga mencatat bahwa tindakan militer AS terhadap Venezuela dan penangkapan Maduro berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan internasional. Menurutnya, jika aturan hukum internasional diabaikan oleh negara kuat, hal ini dapat menggoyahkan sistem yang selama ini menjaga perdamaian dan stabilitas dunia.
Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global
Pernyataan keras Guterres ini muncul di tengah perdebatan sengit di Dewan Keamanan, di mana beberapa negara mengecam tindakan AS sebagai pelanggaran terhadap Piagam PBB, sementara pihak Washington membela langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tuduhan serius.
Reaksi internasional tidak hanya datang dari PBB. Sejumlah negara seperti Spanyol juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengakui apa yang mereka nilai sebagai pelanggaran hukum internasional, sementara China mengecam tindakan sepihak sebagai “bullying unilateral” yang tidak menghormati kedaulatan negara lain.
Guterres dalam pidatonya mengajak semua pihak untuk mengutamakan dialog inklusif dan penyelesaian damai, agar konflik tidak semakin memperdalam ketegangan di kawasan dan merembet ke negara lain. Pesannya jelas: supremasi hukum harus ditegakkan demi terciptanya perdamaian dan keamanan global.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menjadi dasar hukum internasional sejak 1945, menekankan bahwa semua anggota PBB wajib menghormati kedaulatan, kemerdekaan politik, dan integritas teritorial negara lain.
Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Gegara Konsulat Yerusalem
Pasal-pasal inti dalam piagam tersebut secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan kecuali dalam kondisi tertentu seperti hak membela diri atau atas mandat Dewan Keamanan.
Pernyataan Guterres menggarisbawahi kekhawatiran bahwa tindakan militer yang tidak memiliki mandat jelas dapat menjadi contoh buruk yang mengikis norma-norma yang telah dibangun untuk mencegah konflik berskala besar di masa depan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun
















Mina Indonesia
Mina Arabic