Jakarta, 7 Syawwal 1438/2 Juli 2017 (MINA) – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq mengapresiasi pertemuan antara Presiden Jokowi dan Tim 7 Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI di Istana Negara pada Hari Raya Idul Fitri lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Ahad (2/7) Habib menegaskan bahwa pertemuan Tim 7 GNPF MUI dengan Presiden Jokowi harus dimaknai sebagai bagian peran GNPF MUI yang sejak awal berdiri selalu pro aktif membangun komunikasi dan dialog dengan semua pihak.
“(Pertemuan itu) jangan sertamerta diartikan sebagai bentuk pelemahan perjuangan, apalagi pengkhianatan,” kata Habib. yang masih berada di luar negeri.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Polda Metrojaya menyatakan telah menyampaikan panggilan lagi pada Habib yang masih berada di luar negeri, untuk pemeriksaan kasus yang dituduhkan padanya.
Lebih lanjut Habib dalam keterangannya juga mengungkapkan akan adanya Rapat Akbar dengan pimpinan semua elemen juang untuk melaporkan melaporkan tentang apa yang sudah dan serta akan dilakukan GNPF MUI dalam perjuangan Aksi Bela Islam selanjutnya.
“Insya Allah, Rapat Akbar yang akan digelar GNPF MUI yang akan datang ini akan menjadi forum silaturahmi untuk lebih memperkuat tali persaudaraan dan persatuan semua Elemen Juang yang pro Aksi Bela Islam selama ini,” ujarnya.
Untuk menyukseskan hal itu, Habib mengingatkan untuk berhenti melakukan perdebatan di media sosial, karena hanya akan menjadi fitnah yang memecah belah umat.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Stop perdebatan via Medsos karena hanya akan jadi FITNAH yang memecah belah umat,” tulisnya lebih lanjut.
Selain itu, Habib mendesak pemerintah Jokowi untuk segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama maupun aktifis dan mengajak semua elemen untuk bersatu menghindari perpecahan. (L/R06/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka