Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya

Rendi Setiawan - Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:16 WIB

Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:16 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Sabtu (12/12) mendatangi Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.24 WIB. Dia tiba ditemani oleh Sekretaris Umum FPI Munarman, menggunakan mobil putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan. Habib Rizieq mengenakan jubah putih.

“Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habib Rizieq kepada wartawan sebelum masuk gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Habib Rizieq datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Dia mengatakan tak ada persiapan terkait pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

“Nggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan. Saya alhamdulillah selalu sehat walafiat,” kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq mengatakan, dirinya akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Dia mengatakan tim kuasa hukum akan memberi keterangan terkait pemeriksaan yang berjalan secara berkala.

Langsung Ditahan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, akan langsung melakukan proses penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab setibanya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

“Nanti akan kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian kita lakukan penangkapan. Kita akan proses, sesuai hukum kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita keluarkan surat perintah penangkapan,” katanya.

Namun apakah proses penangkapan tersebut berarti merupakan penahanan? Menurut Yusri, hal itu akan dilihat dari hasil penyidikan.

“Nanti penahanan adalah upaya dari penyidik. Nanti dilihat alasan obyektif dan subyektifnya seperti apa,” jawab Yusri. (T/R2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?

Rekomendasi untuk Anda