Jakarta, MINA – Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab, Sabtu malam (12/12) setelah menjalani proses pemeriksaan selama 13 jam sejak Sabtu pagi.
Di sela-sela pemeriksaan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi imam salat magrib di mushola Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq ditahan terkait dengan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, saat acara maulid dan pernikahan putrinya Najwa Shihab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen.Pol. Argo Yuwono dalam keterangannya mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan secara humanis kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya. Salah satunya adalah dengan Polisi mengajak Habib Rizieq untuk menunaikan ibadah Salat Maghrib berjamaah.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Hal itu terwujud dari digelarnya Salat Maghrib berjamaah Habib Rizieq menjadi imam salat.
Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus Corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat.
Argo menjelaskan, Habib Rizieq kooperatif kepada kepolisian. Hal itu ditunjukkan dengan dirinya datang ke Polda bersama pengacaranya tanpa ada pengerahan masa. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah