Hal itu disampaikan pada pertemuan dengan Wakil Ketua Parlemen Palestina di Jalur Gaza, Syeikh Abdurrahman Yusuf Al-Jamal di Jakarta, Rabu (19/6).
“Kami dari FPI siap memberikan dukungan dan bantuan hukum bagi para Polwan yang ingin melaksanakan syariat Islam, yaitu mengenakan jilbab,” kata ulama yang sering disapa Habib Rizieq.
Kepada wartawan Mi’raj News Agency (MINA), Habib Rizieq juga menjelaskan, sebenarnya menjalankan syariat Islam bagi rakyat Indonesia dijamin kebebasannya dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk mengenakan jilbab.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
“Mengenakan jilbab, sebagai wujud pengamalan syariat Islam. Selain dijamin dalam UUD’45, juga merupakan hak asasi manusia yang secara internasional diakui keberadaannya. Jadi, jika ada institusi atau lembaga yang melarang wanita menggunakan jilbab, itu adalah pelanggaran HAM dan UUD’45,“ tegasnya.
Habib Rizieq memuji mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anton Bahcrul Alam yang menganjurkan bawahannya (Polwan) untuk mengenakan jilbab pada saat bertugas. Tidak hanya itu, Irjen Pol Anton Bahcrul Alam, kini menjabat Asisten Sarana dan Prasarana Mabes Polri, meminta anggotanya untuk mengutamakan shalat dibandingkan tugasnya serta merutinkan membaca 30 juz Alquran setiap hari di Mapolda Jatim, Mapolwil, dan Mapolres.
“Ini adalah contoh yang baik dan perlu ditiru oleh kepolisian di pusat. Bahkan, para ulama di daerah Jatim pun memuji tindakan tersebut,” ungkapnya.
Desak Kapolri
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Sementara itu, DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri pada Selasa (18/6). Pertemuan yang diprakarsai oleh Komisi III DPR RI ini mengundang Kapolri Jenderal Timur Pradopo beserta seluruh jajarannya.
Dalam RDP tersebut, anggota komisi III DPR RI dari seluruh fraksi menyampaikan seluruh gagasan dan kritiknya kepada Korps Tri Bata. Sejumlah isu vital terkait keamanan menjadi sentral pembahasan dalam diskusi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu.
Tak ketinggalan, isu seputar seragam Polri terutama berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi Polwan muslim pun turut diutarakan sejumlah fraksi. Berkembangnya isu polwan yang terikat dengan aturan Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri sehingga tidak bisa memakai jilbab telah menuai kontroversi.
Dari pertemuan yang digelar di ruang rapat Gedung DPR RI itu, nyaris seluruh fraksi meminta Kapolri untuk memperhatikan aspirasi anggotanya mengenai jilbab. Tidak hanya fraksi yang berideologi Islam, seluruh anggota partai di Komisi III DPR pun ikut menuntut hal yang sama.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Kebebasan baragama menjadi hak warga negara termasuk Polwan. Jangan dibatasi, harus diubah, buat aturan untuk berjilbab,” kata Taslim Chaniago, anggota komisi III DPR RI yang menyampaikan pendapatnya.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Achmad Yani mengatakan, Polri sebagai lembaga besar milik bersama mesti mampu mewujudkan keinginan anggotanya dalam beragama. Tentunya, kata dia, aturan seragam Polri yang kini belum memberikan ruang bagi Polwan untuk berjilbab dapat diubah sesuai konstitusi.
Sejumlah partai nasionalis bahkan ikut mendesak Kapolri untuk segera membuat aturan baru terkait seragam dinas anggotanya. (L/P04/P02)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia