Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Hadits Arbain ke-14] Tidak Halal Darah Seorang Muslim

Redaksi - 10 detik yang lalu

10 detik yang lalu

0 Views

a group of people sitting on top of a wooden floor
ilustrasi. (FOTO:Annas Arfnahri]

Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga alasan. Ini diterangkan dalam hadits Arbain nomor 14.

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)  (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]

Baca Juga: Tahun 1930 Tiga Pelajar Indonesia Syahid di Palestina

Hadis ini menegaskan bahwa darah seorang Muslim memiliki nilai yang sangat dihormati dan tidak boleh ditumpahkan sembarangan. Namun, terdapat tiga keadaan khusus di mana hukuman mati dapat diberlakukan, yaitu:

  1. Zina oleh Orang yang Sudah Menikah
    Seorang yang telah menikah dan kemudian melakukan zina dikenakan hukuman rajam hingga meninggal. Hal ini menunjukkan betapa beratnya dosa zina dalam Islam, terutama bagi mereka yang telah memiliki ikatan pernikahan yang sah.
  2. Pembunuhan Dibalas dengan Pembunuhan
    Hukuman qisas diterapkan sebagai balasan setimpal jika seorang Muslim membunuh Muslim lainnya. Prinsip ini menekankan keadilan dalam syariat Islam sekaligus menggarisbawahi pentingnya menjaga kehidupan manusia.
  3. Murtad
    Hukuman mati dapat diberlakukan bagi seseorang yang keluar dari Islam (murtad) dan memisahkan diri dari komunitas Muslim, atau jika melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Islam yang sah. Perbuatan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dalam ajaran Islam.

Kisah Wanita Juhainah

Salah satu penerapan hadis ini dapat dilihat dari kisah wanita Juhainah yang mengakui telah berzina kepada Rasulullah ﷺ. Wanita ini sedang hamil dan meminta hukuman hadd (hukuman syariat) untuk ditegakkan atas dirinya. Setelah melahirkan, ia menjalani hukuman rajam. Rasulullah ﷺ tetap menshalatkannya setelah eksekusi dilakukan, yang menunjukkan bahwa taubat wanita tersebut diterima oleh Allah Ta’ala.

Pelajaran dari Hadis

Baca Juga: Catatan Pilkada 2024, Masih Marak Politik Uang

Beberapa poin penting yang dapat dipetik dari hadis ini adalah:

  • Kehormatan Darah Muslim: Nyawa seorang Muslim sangat berharga dan hanya dapat diambil berdasarkan alasan yang sah menurut syariat.
  • Keadilan dalam Hukum Islam: Islam menetapkan hukum yang jelas dan tegas untuk menjaga moral dan ketertiban dalam masyarakat.
  • Pentingnya Taubat: Allah menerima taubat yang sungguh-sungguh, bahkan untuk dosa besar seperti zina.

Hadis ke-14 dari Al-Arba’in An-Nawawiyah mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan, keselamatan, dan nyawa seorang Muslim.

Syariat Islam menegaskan perlindungan terhadap kehidupan kecuali dalam situasi yang sangat berat dan terukur. Hal ini menegaskan betapa tingginya nilai kehidupan manusia dalam ajaran Islam serta pentingnya melaksanakan hukum syariat dengan adil dan bijaksana. []

Mi’raj News Agency (MINA)onsep Otomatis

Baca Juga: Masih Kencing Sambil Berdiri? Siksa Kubur Mengintai Anda

Rekomendasi untuk Anda