Hadits Arbain Ke-20: Milikilah Rasa Malu, Karena Malu Bagian dari Iman

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

Hidup seorang muslim harus memiliki rasa malu. Sebab malu itu bagian dari . Dengan punya rasa malu, seorang muslim akan terhindar dari hal-hal yang memalukan dirinya seperti berbuat maksiat dan dosa.

Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عن أبي مسعود عقبة بن عمرو الأنصاري البدري – رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” إن ما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى , إذا لم تستح فاصنع ما شئت ” رواه البخاري

Dari Abu Mas’ud, ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshari Al Badri radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda, “Sesungguhnya diantara yang didapat manusia dari kalimat kenabian yang pertama ialah : Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu.” (HR. Bukhari no. 3483]

Maksud sabdanya “kalimat kenabian yang pertama”, ialah rasa malu selalu terpuji dan dipandang baik, selalu diperintahkan oleh setiap nabi dan tidak pernah dihapuskan dari syari’at para nabi sejak dahulu.

Maksud sabdanya “berbuatlah sekehendakmu”, mengandung dua pengertian, yaitu: pertama, berarti ancaman dan peringatan keras, bukan merupakan perintah, sebagaimana sabda beliau, “Lakukanlah sesuka kamu.”

Yang juga berarti ancaman, sebab kepada mereka telah diajarkan apa yang harus ditinggalkan. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barang siapa yang menjual khamr maka hendaklah dia memotong-motong daging babi.”

Tidak berarti bahwa beliau membenarkan melakukan hal semacam itu. Pengertian kedua ialah hendaklah melakukan apa saja yang kamu tidak malu melakukannya, seperti halnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Malu itu sebagian dari Iman.”

Maksud malu di sini adalah malu yang dapat menjauhkan dirinya dari perbuatan keji dan mendorongnya berbuat kebajikan. Demikian juga bila malu dapat mendorong seseorang meninggalkan perbuatan keji kemudian melakukan perbuatan-perbuatan baik, maka malu semacam ini sederajat dengan iman karena kesamaan pengaruhnya pada seseorang.

Pelajaran dari hadits

Pertama, sifat malu adalah warisan para nabi terdahulu. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan mengenai perkataan dalam hadits tersebut “Sesungguhnya perkataan yang diwarisi oleh orang-orang dari perkataan nabi-nabi terdahulu.”

“Hadits ini menunjukkan bahwa sifat malu adalah sisa (atsar) dari ajaran Nabi terdahulu. Kemudian manusia menyebarkan dan mewariskan dari para Nabi tersebut pada setiap zaman. Maka hal ini menunjukkan bahwa kenabian terdahulu biasa menyampaikan perkataan ini sehingga tersebarlah di antara orang-orang hingga perkataan ini juga akhirnya sampai pada umat Islam.” (Jami’ Al-‘ulum wa Al-Hikam, 1:497)

Yang dimaksudkan dengan (النُّبُوَّةِ الأُوْلَى) adalah kenabian terdahulu yaitu (mulai dari) awal Rasul dan Nabi: Nuh, Ibrahim dan lain-lain. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh, hlm. 112.

Perkataan umat terdahulu bisa saja dinukil melalui jalan wahyu yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) atau dinukil dari perkataan orang-orang terdahulu. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh, hlm. 207.

Karena hal ini adalah perkataan Nabi terdahulu maka hal ini menunjukkan bahwa perkataan ini memiliki faedah yang besar sehingga sangat penting sekali untuk diperhatikan.

Kedua, ada pelajaran penting yang patut dipahami. Syariat sebelum Islam atau syariat yang dibawa oleh nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi tiga antara lain berikut ini.

1). Ajaran yang dibenarkan oleh syariat Islam, maka ajaran ini shahih dan diterima. 2). Ajaran yang dibatalkan oleh syariat Islam, maka ajaran ini bathil dan tertolak. 3). Ajaran yang tidak diketahui dibenarkan atau disalahkan oleh syariat Islam, maka sikap kita adalah tawaqquf (berdiam diri, tidak berkomentar apa-apa).

Namun, bila perkataan semacam ini ingin disampaikan kepada manusia dalam rangka sebagai nasihat dan semacamnya maka hal ini tidaklah mengapa, dengan syarat tidak dianggap bahwa perkataan itu multak benar. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 231-232)

Keterangan lainnya diberikan oleh Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdil ‘Aziz Asy-Syatsri bahwa syar’un man qablanaa (syariat sebelum kita) ada dua macam antara lain; pertama, syariat yang disebutkan oleh umat sebelum kita, semisal ini tidak dijadikan hukum karena tidak terpercayanya pembawa berita.

Kedua, syariat yang disebutkan oleh syariat kita dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, hal ini dibagi tiga antara lain; Jika dihapus oleh syariat kita, maka tidak bisa dijadikan hukum. Seperti disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang) dan tidak dihalalkan pada orang sebelum nabi.

Jika disetujui oleh syariat kita, maka dijadikan hukum. Seperti syariat puasa diwajibkan bagi kita sebagaimana diwajibkan pula pada orang sebelum kita.

Jika tidak diketahui dihapus oleh syariat kita ataukah disetujui, inilah yang terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama. Madzhab Malikiyah dan Hambali menyatakan bisa dijadikan hukum, hal ini berbeda dengan madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 153.

Ketiga, rasa malu merupakan bentuk keimanan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

Malu merupakan bagian dari keimanan.” (HR. Muslim, no. 161)

Rasa malu ini juga dipuji oleh Allah. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِىٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ

”Sesungguhnya Allah itu Mahamalu dan Maha Menutupi, Allah cinta kepada sifat malu dan tertutup, maka jika salah seorang di antara kalian itu mandi maka hendaklah menutupi diri.” (HR. Abu Daud, no. 4014, dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Keempat, malu ada dua macam yang berkaitan dengan hak Allah dan berkaitan dengan hak sesama. Pertama, malu yang berkaitan dengan hak Allah. Seseorang harus memiliki rasa malu ini, dia harus mengetahui bahwa Allah mengetahui dan melihat setiap perbuatan yang dia lakukan, baik larangan yang diterjangnya maupun perintah yang dilakukannya.

Kedua, malu yang berkaitan dengan hak manusia. Seseorang juga harus memiliki rasa malu ini, agar ketika berinteraksi dengan sesama, ia tidak berperilaku yang tidak pantas (menyelisihi al-muru’ah) dan berakhlak jelek.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memberi contoh, dalam majelis ilmu, jika seseorang berada di shaf pertama, lalu dia menjulurkan kakinya, maka dia dinilai tidak memiliki rasa malu karena dia tidak menjaga al-muru’ah (kewibawaan). Jika dia duduk di antara teman-temannya, kemudian dia menjulurkan kaki, maka ini tidaklah meniadakan al-muru’ah. Namun, lebih baik lagi jika dia meminta izin pada temannya, “Bolehkah saya menjulurkan kaki?” (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 233-234).

Kelima, malu juga ada yang merupakan bawaan, dan ada malu yang mesti diusahakan. Sebagian manusia telah diberi kelebihan oleh Allah Ta’ala rasa malu. Ketika dia masih kecil saja sudah memiliki sifat demikian. Dia malu berbicara kecuali jika ada urusan mendesak atau tidak mau melakukan sesuatu kecuali jika terpaksa, karena dia adalah pemalu.

Sedangkan malu jenis kedua adalah malu karena hasil dilatih. Orang seperti ini biasa cekatan dalam berbicara, berbuat. Kemudian ia berteman dengan orang-orang yang memiliki sifat malu dan dia tertular sifat ini dari mereka. Rasa malu yang pertama di atas lebih utama dari yang kedua ini. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 234)

Kesimpulannya, jadilah kita seorang muslim yang pemalu dalam berbuat segala keburukan. Tapi tentu saja jangan malu ketika harus mengamalkan syariat Allah dan Rasul-Nya, wallahua’lam.(A/RS3/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.