Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Hadits Arbain ke-25] Tentang Bersedekah Tidak Mesti dengan Harta

Redaksi Editor : Arif R - 2 menit yang lalu

2 menit yang lalu

3 Views

Ilustrasi sedekah

Hadits Arbain ke- 25 ini menjelaskan tentang keutamaan tasbih dan segala bentuk dzikir, juga mengenai perintah untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضًا أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia berkata: Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah ? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah “. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. [Muslim no. 1006]

Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan tasbih dan segala bentuk dzikir, juga mengenai perintah untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, serta pentingnya niat yang ikhlas karena Allah dalam segala tindakan, bahkan dalam perkara yang mubah, karena setiap perbuatan akan dihitung sebagai ibadah bila dilakukan dengan niat yang tulus.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah: Makna dan Keutamaannya bagi Kehidupan Sehari-Hari

Hadits ini juga mengindikasikan bahwa diperbolehkan seseorang bertanya tentang sesuatu yang belum dipahaminya kepada orang yang berilmu, selama orang tersebut merespon dengan senang hati dan tidak bertanya dengan cara yang tidak baik, karena orang yang berilmu akan menjelaskan apa yang tidak diketahuinya dengan baik.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah” menyatakan pengakuan bahwa setiap orang yan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar dipandang melakukan shadaqah, yang hal ini akan memperjelas makna tasbih dan hal-hal yang disebut sebelumnya, karena amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah, sekalipun bisa juga menjadi fardhu ‘ain.

Berbeda halnya dengan dzikir yang merupakan perbuatan sunnah, pahala atas perbuatan wajib lebih banyak daripada perbuatan sunnah, seperti yang disebutkan dalam sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Allah berfirman :

“Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perbuatan yang Aku cintai yang Aku wajibkan kepadanya”.

Baca Juga: Sejarah Al-Aqsa, Pusat Perjuangan dari Zaman ke Zaman

Sebagian ulama berkata : “Pahala atas perbuatan wajib tujuh puluh derajat di atas perbuatan sunnah, berdasarkan suatu Hadits”.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah “. Telah disebutkan di atas bahwa perbuatan-perbuatan mubah yang dilakukan dengan niat menaati aturan Allah adalah shadaqah.

Jadi, persetubuhan dinilai sebagai ibadah apabila diniatkan oleh seseorang untuk

memenuhi hak dan kewajiban suami istri secara ma’ruf atau untuk mendapatkan

Baca Juga: Bebaskan Masjidil Aqsa dengan Berjama’ah

anak yang shalih atau menjauhkan diri dari zina atau untuk tujuan-tujuan baik lainnya.

Pertanyaan shahabat : “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala” mengandung isyarat dibenarkannya melakukan qiyas dalam hukum.

Demikianlah pendapat para ulama pada umumnya kecuali aliran Zhahiri.   Tentang riwayat yang diperoleh dari para tabi’in dan lain-lain mengenai celaan terhadap qiyas dalam hukum, maka yang dimaksud bukanlah qiyas yang populer dikenal oleh para ahli fiqih mujtahid. Qiyas yang dimaksud adalah qiyasul ‘aksi (qiyas sebaliknya, atau mafhum mukhalafah).

Para ahli ushul berbeda pendapat dalam mempraktekkan qiyas ini, tetapi Hadits di atas mendukung pendapat yang menjadikan qiyas ini sebagai satu cara menetapkan hukum. []

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tentang Urusan Dunia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Kolom
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Sosok
Kolom