Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar. Hadits Arbain ke-33 ini menjelaskan tentang sumber pegangan jika terjadi perselisihan di antara sesama muslim.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ
أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].
Baca Juga: Fenomena Scrolling, Bagaimana Mengaturnya?
Hadits ini merupakan salah satu pokok hukum Islam dan sumber pegangan yang terpenting di kala terjadi perselisihan dan permusuhan antara orang-orang yang bersengketa. Suatu perkara tidak boleh diputuskan semata-mata berdasarkan pengakuan atau tuntutan dari seseorang.
Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar.
Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari.
Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku.
Baca Juga: Menghadapi Cobaan Hidup: Nasihat dari Al-Qur’an dan Sunnah
Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum.
Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tips Perjalanan dan Liburan, Panduan Sesuai Ajaran Islam