PERINTAH untuk mengingkari kemungkaran masuk dalam Hadits Arbain An-Nawawi yang ke-34. Hadits ini menjelaskan aturan nahi munkar, yaitu mengubah kemungkaran di depan mata.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh siapa saja yang melihat kemungkaran untuk mengubahnya sesuai kemampuan.
Baca Juga: Amalan yang Sia-Sia: Tafsir Surat Al-Kahfi Ayat 103-104
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Pengingkaran dengan lisan dan tangan wajib dilakukan dengan melihat pada kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:245)
Setiap kita tidak boleh melarang kemungkaran sampai diyakini hal itu kemungkaran, di mana dilihat dari dua tinjauan: perbuatan yang dilakukan diyakini mungkar dan perbuatan tersebut dianggap sebagai kemungkaran oleh pelaku. Karena ada sesuatu termasuk kemungkaran, namun pelaku tidak memasukkannya sebagai kemungkaran.
Makan dan minum siang hari bulan Ramadhan adalah kemungkaran. Namun ada orang yang sakit boleh saja dia makan, atau ia termasuk musafir boleh saja ia tidak berpuasa.
Kemungkaran harus dinilai sebagai kemungkaran oleh yang mengingkari dan pelaku yang diingkari. Jika perkara yang diingkari adalah perkara khilafiyah (masih ada beda pendapat), tidak ada pelarangan kemungkaran pada orang yang mengira bahwa hal itu tidak termasuk kemungkaran.
Baca Juga: 10 Tips Menjadi Suami Ideal dalam Islam
Apakah mengubah dengan tangan harus dilakukan untuk setiap keadaan? Jawabannya, tidak. Jika ada masalah, kita tidak perlu melarang kemungkaran dengan tangan. Kerusakan yang besar bisa saja terhindar, caranya dengan menerjang kerusakan yang lebih ringan.
Ada yang melihat kemungkaran pada pemerintah. Kalau ia mengubahnya dengan tangannya, ia sebenarnya mampu. Namun, jika itu ditempuh, kerusakan akan terjadi.
Kerusakan tersebut bisa jadi pada orang yang mengingatkan, pada keluarganya, pada orang-orang dekatnya yang mendukung dakwahnya. Jika kita takut kerusakan seperti itu, kemungkaran yang terjadi tak perlu diingkari. Hal ini sama maknanya dengan ayat,
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
Baca Juga: Mengucapkan Selamat Natal Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108)
Tangan adalah aalatul fi’li (organ untuk berbuat) sehingga disebutkan dalam hadits ubahlah dengan tangan. Oleh karena itu, perbuatan seseorang disandarkan pada tangannya seperti ayat,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy-Syura: 30)
Baca Juga: Suami Saleh, Pilar Ketahanan Keluarga Islami
Ajaran Islam itu tidak ada kesulitan. Kewajiban itu tetap melihat pada kemampuan seseorang (istitha’ah).
Jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, ia mengubahnya dengan lisan. Jika tidak bisa dengan lisan, ia mengubahnya dengan hati. Bentuk mengubah dengan hati adalah tidak suka dan bertekad saat memiliki kemampuan akan mengubahnya dengan lisan atau dengan tangan.
Ulama lain menyebutkan bahwa mengingkari kemungkaran dalam hati dengan cara: Benci akan kemungkaran tersebut dan Berpindah dari tempat kemungkaran tadi.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Pengingkaran suatu kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap muslim dalam segala keadaan. Adapun pengingkaran dengan tangan dan lisan dipandang dari kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:246)
Baca Juga: Jika Kamu Ingin Menyelesaikan Persoalan, Bacalah Shalawat ini
Hati juga memiliki amalan. Hadits di atas menyebutkan, ubahlah dengan tangan, selanjutnya menyebutkan ubahlah dengan hati.
Iman itu terdiri dari amal dan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan dalam mengubah kemungkaran ada amal dan niat. Mengubah kemungkaran dengan tangan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan lisan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan hati termasuk dalam niat.
Kemungkaran diingatkan dengan cara yang halus dan lemah lembut. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan,
لاَ يَأْمُرُ بِالمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ المُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ : رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى ، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى ، عَالِمٌ بِماَ يَأْمُرُ ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى
Baca Juga: 10 Sebab Orang Banyak Dosa Namun Tidak Merasa
“Hendaklah memerintah pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran dengan tiga hal: Lemah lembut ketika memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar, bersikap adil ketika memerintah dan melarang, dan Berilmu pada apa yang akan diperintahkan dan yang akan dilarang.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256). []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Akhir Tahun, Evaluasi Diri Bisa Dilakukan Kapan Saja!