Hadits ini menerangkan disyari’atkannya jihad dan memerangi orang-orang yang belum masuk Islam. Akan tetapi ada pengecualian dari hadits ini, yaitu mereka yang tidak mau masuk Islam, tetapi mereka mau membayar jizyah. Berikut penjelasannya:
عَنِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : أٌمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حتّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا اِله الَّا الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ. فَاِذَا فَعَلُوا ذلك, عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ اِلَّا بِحَقِّ الاِسْلَامِ, وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari No. 50 dan Muslim No. 22)
Hadits ini amat berharga dan termasuk salah satu prinsip Islam. Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Anas, Rasulullah bersabda: “Sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, menghadap kepada kiblat kita, memakan sembelihan kita dan melaksanakan shalat kita. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah mereka dan harta mereka haram kita sentuh kecuali karena hak. Bagi mereka hak sebagaimana yang diperoleh kaum muslim dam mereka memikul kewajiban sebagaimana yang menjadi kewajiban kaum muslimin”.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Hadits ini menerangkan disyari’atkannya jihad dan memerangi orang-orang yang belum masuk Islam. Akan tetapi ada pengecualian dari hadits ini, yaitu mereka yang tidak mau masuk Islam, tetapi mereka mau membayar jizyah.
Jizyah merupakan uang atau semacam upeti yang diberikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar mereka dibiarkan tinggal di negeri muslim dengan tetap mereka memeluk agama mereka. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“sampai mereka memberikan jizyah (untuk tangan dan jiwa mereka) dalam keadaan kerdil.” QS. At Taubah [9] : 29
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Untuk masuk Islam, cukup bagi kita mengucapkan kalimat لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللّٰهِ . Dan didasari dengan keyakinan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Jika kita telah melakukan dua hal ini (mengucapkan dua kalimat syahadat), maka kita dituntut untuk melengkapi dasar iman kita ini dengan menegakkan sholat dan menunaikan zakat.
Saling terikatnya antara dua syahadat. Syahadat لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ harus diiringi dengan syahadat مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللّٰهِ . Tidak boleh syahadat yang pertama saja atau yang kedua saja.
Barangsiapa yang telah mengucapkan لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللّٰهِ, kemudian menegakkan sholat dan menunaikan zakat, maka berarti dia telah dianggap muslim, dianggap darah dan hartanya telah aman. Adapun urusan kebenaran imannya, diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan menghisab mereka di akhirat.
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Penetapan hisab di hari kiamat. Setiap muslim harus mengimani bahwa dunia tidak akan habis/ selesai begitu saja. Akan tetapi setelah kehidupan dunia ini ada perhitungan (hisab) terhadap apa yang telah kita usahakan/ kerjakan selama di dunia. Jika baik, maka akan menikmati kebaikan di akhirat. Dan jika berlaku buruk, maka akan memetik buahnya di akhirat kelak.
Tingginya kedudukan shalat dan zakat. Keduanya adalah ibadah yang paling penting, syi’ar yang dalam Islam dipilih untuk mengiringi dua kalimat syahadat.
Barangsiapa yang tidak menunaikan shalat atau /zakat, maka pemerintah Islam boleh memaksa mereka untuk melakukan keduanya. Dan jika mereka tetap tidak mau melakukan keduanya, sementara mereka memiliki kekuatan, maka boleh bagi pemerintah Islam untuk memerangi mereka.
Makna hak Islam. Jika seandainya ada seorang muslim yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, kemudian dia melakukan dosa yang dalam Islam hukumnya adalah dibunuh seperti ; berzina dalam keadaan sudah menikah, atau membunuh sesama muslim, atau murtad, maka perkara-perkara ini adalah hak Islam yang membolehkan kembali bagi pemerintah muslim untuk menumpahkan darah mereka. []
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Mi’raj News Agency (MINA)