Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA
Menjalani syariat Islam tidak boleh dengan keraguan alias ragu-ragu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sudah mengingatkan tentang keragu-raguan ini dalam sabdanya,
عن أبي محمد الحسن بن علي بن أبي طالب سبط رسول الله صلى الله عليه وسلم وريحانته رضي الله عنهما قال حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم ” دع ما يريبك إلى ما لا يريبك ” رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح
Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kesayangan beliau radhiallahu ‘anhuma telah berkata, “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu.“ (HR. Tirmidzi dan berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadits Hasan Shahih). [Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711]
Kalimat “yang meragukan kamu” maksudnya tinggalkanlah sesuatu yang menjadikan kamu ragu-ragu dan bergantilah kepada hal yang tidak meragukan. Hadits ini kembali kepada pengertian Hadits keenam, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya banyak perkara syubhat.”
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Pada hadits lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seseorang tidak akan mencapai derajat taqwa sebelum ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna karena khawatir berbuat sia-sia.”
Tingkatan sifat semacam ini lebih tinggi dari sifat meninggalkan yang meragukan.
Rasa ragu itu bisa muncul dari dua tipe orang. Pertama, dari orang yang sering ragu. Kedua, dari orang yang keraguannya biasa (normal). Rasa ragu dari tipe orang pertama, tidak perlu dianggap, karena menurutkan rasa ragu dalam kondisi seperti itu akan menimbulkan kesusahan dan kesulitan yang berat baginya, serta termasuk takalluf (memaksa diri memikulkan beban yang ia tidak mampu).
Bahkan orang seperti ini rasa ragunya perlu diobati dengan cara tidak memperdulikan rasa ragu yang muncul dan memantapkan hati saat beramal. Keraguan orang semacam ini tidak dianggap, maksudnya, tidak ada konsekuensi hukumnya.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Rasa ragu dari tipe orang kedua adalah apabila keraguan itu muncul dari orang yang keraguannya normal. Keraguan jenis ini tidak lepas dari dua keadaan. Pertama, rasa itu muncul saat sedang melaksanakan amalan. Kedua, rasa itu muncul setelah beramal.
Jika keraguan itu muncul setelah beramal maka ia tidak dianggap. Karena hukum asalnya, jika seseorang telah usai mengerjakan suatu amalan berarti amalan itu telah dilaksanakan secara sempurna. Keraguan yang muncul setelah beramal hanya sekedar bisikan syetan. Obat dari rasa ragu jenis ini ialah tidak memperdulikannya.
Adapun jika keraguan itu muncul di tengah-tengah saat beramal, atau akan melaksanakan ibadah, maka ketika itu keraguannya dianggap. Karena jika seseorang ragu, apakah ia sudah mengerjakan ibadah atau belum, maka hukum asalnya ia belum mengerjakannya. Jadi, rasa ragu itu tidak dipedulikan dalam dua keadaan dan diperhitungkan dalam satu keadaan.
Jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu, maka itu tidak dianggap secara mutlak, baik munculnya saat pelaksanaan ibadah maupun setelahnya. Juga tidak dianggap, jika muncul dari orang yang normal namun munculnya setelah selesai beramal.
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan dalam Manzhumah Ushulil-Fiqh wa Qawa’idihi pada bait ke-38 :
وَالـشَّــكُّ بَــعْـدَ الْـفِـعْـلِ لَا يُــؤَثِّــرُ
وَهَــكَـذَا إِذَا الـشُّــكُــوْكُ تَــكْـثُــرُ
Dan keraguan setelah perbuatan tidaklah berpengaruh
Demikian pula jika keraguan itu sering terjadi
[Syarh Manzhumah Ushulil-Fiqh wa Qawa’idihi, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin, Cet. I, Tahun 1426 H].
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Dalil yang mendasarinya
Di antara dalil yang mendasari kaidah ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Qs. al-Baqarah: 286].
Imam Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini mengatakan, “Maksud ayat ini, Allah Azza wa Jalla tidak membebani seorang pun diluar kemampuannya. Ini merupakan wujud kelembutan, kasih sayang dan kebaikan Allah Azza wa Jalla kepada hamba-Nya.” [Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Imam ‘Imaduddin Abu al-Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir al-Qurasyi ad-Dimasyqi, Cet. ke-5, Tahun 1421 H/2001 M, Jum’iyah Ihyaa’ at-Turats al-Islamiy, Kuwait, I/473].
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Di antara perkara yang berat dan tidak mampu dipikul seorang hamba ialah apabila rasa ragu yang muncul dari orang yang mengalami penyakit ragu itu diperdulikan. Sehingga hal itu ditiadakan oleh Allâh Azza wa Jalla.
Dalam ayat yang lain Allâh Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah.” [Qs. al-Mujadilah: 10]. Keragu-raguan yang muncul dari orang yang sering ragu pada hakikatnya berasal dari setan.
Oleh karena itu, keraguan itu tidak perlu dihiraukan. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setan senantiasa menggoda dalam diri manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِيْ مِنَ اْلإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ
“Sesungguhnya setan berjalan di dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah.” [HR. al-Bukhari dalam Kitab al-I’tikaf, Bab: Hal Yakhrujul Mu’takifu li Hawaijihi ila Babil-Masjid, no. 2035; Muslim dalam Kitab as-Salam, no. 2175].
Semoga Allah Ta’ala selalu menjauhkan sifat keragu-raguan pada setiap muslim dalam mengamalkan syariat Islam.(A/RS3/P1)
(Sumber: Hadits Arbain An-Nawawi. Penerbit: Darul Haq)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam