Surabaya, MINA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menilai dilegalkannya Aliran Kepercayaan pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu tanda liberalisasi politik di negeri ini terus berjalan.
“Suatu hari bisa saja giliran LGBT diterima Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Haedar seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
Liberalisasi itu berada di tangan MK lembaga yang berhak mengubah undang-undang. ”Mungkin saja suatu saat nanti, LGBT akan disepakati oleh MK. Karena MK satu-satunya lembaga negara yang bisa mengubah undang-undang,” kata Haedar dalam Refleksi Milad Muhammadiyah ke 108 yang digelar oleh PWM Jawa Timur di Aula Mas Mansur, Jl Kertomenanggal, Surabaya, Sabtu (11/11/2017).
Sembilan orang yang duduk di MK, sambung dia, sekarang menjadi salah satu lembaga tinggi di negara kita yang bisa mengubah struktur undang-undang. ”Orang-orang di MK ini terdiri dari pakar-pakar hukum, dan kebanyakan menimba ilmu di negara-negara liberal yang sebagaian warganya tidak berketuhanan,” sambungnya.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, lanjut Haedar, sudah lemah padahal semestinya ini lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dulu, kekuasaan tertinggi ada di MPR, namun sekarang berubah bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengkhawatirkan liberalisasi ini terus mewarnai keputusan-keputusan MK hingga bisa saja suatu saat LGBT (Lesbian Gay Biseks dan Transgender) diterima oleh MK.
”Ini begitu bertentangan dengan Pancasila kita sebagai dasar negara sila pertama. Yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.
Ironisnya, sambung dia, ketika Muhammadiyah berpendapat yang berbeda dengan negara tentang masalah ini maka Muhammadiyah ini diklaim bukan Pancasilais, atau bukan NKRI. (R/R11/P2)
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Miraj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak