Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafid Abbas: BNPT Dan Densus 88 Harus Hargai Hak Asasi Manusia

kurnia - Senin, 30 Mei 2016 - 18:30 WIB

Senin, 30 Mei 2016 - 18:30 WIB

379 Views ㅤ

Foto: MINA/kurnia

Jakarta, 22 Sya’ban 1437/30 Mei 2016 (MINA) – Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 masih lemah dalam memecahkan permasalahan terorisme di Indonesia.

Bukan hanya tanpa sebab berkaca pada kasus Siyono yang tewas usai ditangkap Densus 88 di daerah Prambanan beberapa waktu lalu, merupakan bukti nyata pelanggaran HAM dalam memecahkan permasalahan terorisme.

‎”Kami lihat ada penyimpangan modus seperti ini cukup lama, betapa lemahnya Densus 88 dan BNPT berhadapan dengan kasus Siyono dan 20 kasus lainnya. Ada penyimpangan yang berlawanan dengan HAM,” kata Hafid dalam acara Focus Group Discussion “Mengawali Revisi UU Anti Terorisme” di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (30/5).

‎Berpijak pada kasus-kasus seperti ini, katanya, maka diperlukan adanya revisi UU Terorisme, agar kejadian serupa tak berulang di masa mendatang.

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

“Ledakan bom di kawasan Thamrin beberapa waktu lalu juga menjadi momentum untuk melakukan Revisi UU terorisme. Kasus bom Sarinah, jadi momentum banyak pihak supaya undang-undang ini direvisi,” tambahnya.

Menurutnya, perlu ada pembahasan mendalam dalam RUU Terorisme agar tidak kembali terjadi pelanggaran HAM dalam memecahkan masalah terorisme. ‎

“Densus harus diaudit oleh lembaga independen, seperti kasus Siyono,  gak bolehjadi lembaga pencabut nyawa, harus menghargai hak asasi manusia,” tegasnya.

Hadir juga dalam diskusi ini sejumlah narasumber seperti Anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani   dan Pengamat Terorisme dari PP Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya.  (L.P002/P2)

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda