Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak Azasi Hewan

Bahron Ansori - Kamis, 16 Juni 2016 - 17:39 WIB

Kamis, 16 Juni 2016 - 17:39 WIB

310 Views

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

Dalam Islam, bukan saja hak azasi manusia yang dihormati. Hak binatang pun dihormati. Sebelum ini tidak ada orang yang berfikir tentang hak-hak hewan piaraan, tapi Islam memberi perhatian yang cukup besar.

Seorang pelacur sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari bisa masuk surga hanya karena ia menolong seekor anjing yang hampir mati kehausan. Ia lepaskan sepatunya lalu diikatkan dengan kerudungnya, dan diambilnya air dari sumur, lalu diminumkannya kepada anjing tersebut. Dengan begitu dosanya diampuni dan akhirnya masuk surga.

Sebaliknya ada orang beriman yang masuk neraka hanya gara-gara lalai dalam memberikan makanan kepada hewan piaraannya. Suatu ketika orang tersebut pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama. Ia kunci seluruh pintu rumahnya sehingga kucing yang dipeliharanya tidak bisa keluar. Orang tersebut lupa menyiapkan makanan yang cukup buat hewan piaraannya. Akhirnya hewan tersebut mati karena kelaparan.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-25] Tentang Bersedekah Tidak Mesti dengan Harta

Dalam satu kesempatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Seorang wanita masuk neraka karena mengikat seekor kucing tanpa memberinya makanan atau melepaskannya mencari makan dari serangga tanah”. (HR. Bukhari)

Dalam syariat Islam, hewan tunggangan seperti kuda, unta, keledai termasuk hewan lain, mempunyai hak atas tuannya. Di antara hak-hak itu adalah; pertama, bila ia menghentikan perjalanan, maka hak hewan adalah mendapatkan makanan. Prinsipnya, semua hewan hendaknya mendapat makanan yang cukup.

Kedua, bila melewati air, ia harus diberi minum. Dalam kaitannya dengan memberi minum pada hewan tunggangan ini, dalam satu hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh hewan dengan mengurungnya dan membiarkannya mati karena lapar dan haus. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Ketiga, kepala hewan tak boleh dilukai. Bagi pengendara hewan tunggangan, melecut hewannya dengan sedikit pukulan adalah suatu yang biasa, dan ini dibenarkan. Termasuk memberi pelajaran agar si hewan patuh pada perintah tuannya. Akan tetapi jika sampai memukul kepala hewan, itu sudah merupakan pelanggaran. Kepala adalah bagian vital yang tak boleh diperlakukan sembarangan.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah: Makna dan Keutamaannya bagi Kehidupan Sehari-Hari

Keempat, bila seseorang pengendara hewan tunggangan terlibat dalam percakapan yang cukup lama, maka hendaknya ia turun. Dilarang duduk di atas punggung binatang pada saat percakapan berlangsung cukup panjang.

Di antara manusia, ada yang tega berbuat zalim kepada hewan peliharaannya. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan, “Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan zalim.” (HR. Bukhari).

Jika kepada hewan saja Islam memberi porsi perhatian yang cukup besar, bahkan bisa menentukan nasib baik buruknya di akhirat, surga atau neraka, apalagi terhadap sesama manusia. Logikanya, Islam sangat besar menaruh perhatian dalam soal kemanusiaan.

Karena itu, manusia diperbolehkan memanfaatkannya sepanjang hal itu diperlukan. Boleh saja menyembelih hewan ternak untuk kepentingan hidup manusia, asal dilakukan dengan cara yang benar. Wallahua’lam.(R02/P4)

Baca Juga: Sejarah Al-Aqsa, Pusat Perjuangan dari Zaman ke Zaman

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Bebaskan Masjidil Aqsa dengan Berjama’ah

Rekomendasi untuk Anda

Khutbah Jumat
Kolom
Kolom
Halal
Internasional
Dunia Islam