Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HAK VETO LEGALISASI KEBIADABAN ZIONIS YAHUDI

Ali Farkhan Tsani - Senin, 11 Agustus 2014 - 16:55 WIB

Senin, 11 Agustus 2014 - 16:55 WIB

2819 Views

Yayan DNS
Yayan DNS

Yayan DNS

Oleh : Yayan DNS, Pemerhati Dunia Islam

Semula semua bangsa menaruh harapan besar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dipandang dapat mencegah terjadinya agresi  militer oleh suatu negara terhadap negara lain. Lantas menghukum negara agresor tersebut dengan sanksi ekonomi atau militer.

Selain itu PBB diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi seluruh bangsa, serta perlindungan Hak-Aak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian harkat dan derajat manusia akan berada pada fitrahnya.

Anggota PBB sesaat sebelum masuk sebagai anggota, mempelajari butir-butir yang terkandung di dalam Piagam PBB, termasuk adanya Hak Veto yang dimiliki oleh 5 Negara besar (The Big Five): Inggris, Perancis, Uni Soviet (kini Rusia), Cina dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa

Namun, nyatanya bangsa-bangsa itu tidak memahami arah tujuan yang sebenarnya mau dibawa ke mana. Bahkan mungkin anggota The Big Five itu sendiri. Hanya sekedar penafsiran materi yang dimaknai positif bagi keuntungan setiap anggota 5 Besar tersebut, tidak definif. Kecuali bagi desainernya, yaitu kaum zionis Yahudi.

Bagi kaum Zionis Yahudi, Hak Veto adalah program jangka panjang yang akan digunakan pada suatu saat setelah Zionis mendirikan negara Israel di negeri Palestina. Zionis Yahudi memang mencanangkan basis perluasan wilayah kekuasaan untuk mewujudkan cita-citanya membangun “Kerajaan Daud Raya” yang membentang dari Sungai Eufrat di Irak sampai ke lembah Sungai Nil di Mesir.

Perdana Menteri Wanita paruh baya Israel tahun 1967, Golda Meir, pernah mengatakan, “Luas negara Israel adalah seluas yang dapat dicapai oleh militer”. Artinya, agresi dan hak veto adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain Hak Veto adalah legalisasi agresi kebiadaban Zionis.

Latar Kaum Yahudi

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Sejak 2000 tahun Sebelum Masehi atau lebih kurang 4000 tahun yang lalu, kaum Yahudi adalah satu bangsa tanpa sebuah Negara.

Mereka mengembara dari satu Negara ke Negara lain dalam jazirah Mesir, Timur Tengah, kemudian Eropa, hingga ke benua Amerika, Asia Tengah, Asia Timur jauh dan Australia.

Mereka membonceng kolonialisme Eropa dengan iming-iming menggiurkan bagi kaum Nashrani : Gospel, Gold dan Glory.

Selama itu mereka menjadi bangsa pengembara (Yahudi Diaspora) yang membangun dinamika dengan pengendalian total (by Froxy) Negara dan bangsa Eropa. Sampai akhirnya mendirikan Negara Israel, 14 Mei 1948 di atas negeri bangsa lain, Palestina.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Apa yang dimaksud dengan “Proklamasi Kemerdekaan Negara lsrael” pada hakikatnya adalah dekrit serah terima dari kolonialisme Inggris kepada kaum kolonial Yahudi, bagi bangsa Palestina, seperti peribahasa Melayu, “Lepas dari mulut harimau, jatuh ke mulut buaya”.

Sejarah PBB

Jadwal berdirinya PBB telah diatur sedemikian rupa, tiga tahun sebelum berdirinya NegaraIsrael. Pendiri PBB itu sendiri adalah  embrio Israel yang dirancang oleh kaum intelektual zionis Yahudi.

PBB dibentuk seusai Perang Dunia II (1939-1945), karena semua Negara merasakan pedihnya akibat perang. Baik aggresor seperti Jerman, Jepang dan Italia, demikian pula Negara-negara sekutu.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Maka perlu persatuan Negara-negara di dunia untuk mencegah terjadinya agresor, sehingga dapat menikmati kemajuan bidang sosial dan ekonomi.

Pertemuan di London pada 12 Juni 1941 yang digagas secara secara formal oleh Negara-negara sekutu melahirkan Deklarasi London. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 1941 lahir Atlantic Charter yang berisikan harapan-harapan masa depan dunia tanpa perang yang ditandatangani Presiden Franklin D. Roosevelt dari USA dan PM Inggris Winston Churchill.

Disusul Deklarasi Moscow tanggal 30 Oktober 1943, tentang Keamanan Umum, oleh Rusia, China, Amerika Serikat dan Inggris.

Terakhir pada tanggal 26 Juni 1945. Ditandatangani Piagam PBB oleh delegasi 50 negara merdeka.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Pada tanggal 24 Oktober 1945, The Big Five (Negara lima Besar), yaitu AS, Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan China menandatangani United Nations Charter. Saat itu lahirlah United Nations Organization (UNO) atau PBB.

Hak Veto

Ternyata, adanya organisasi organisasi PBB itu sengaja diciptakan agar memikat setiap Negara untuk menjadi anggota PBB, dalam prakteknya “Jauh panggang dari api”. Ini karena adanya Hak Veto.

Hak Veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh setiap anggota The Big Five, yaitu Hak untuk membatalkan Resolusi Dewan Keamanan/ Security Council atassanksi pelanggaran oleh suatu Negara (The Big Five) atau sekutunya.

Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?

Point essensi terpenting dari diciptakannya PBB dengan Hak Veto-nya, dalam jangka panjang ternyata adalah untuk menguntungkan agresor Zionis Israel, sebagai pengendali The Big Five.

Dengan hak veto itu Israel melalui negara negara yang tergabung dalam fakta militer NATO (The North Atlantic Treaty Organization) di bawah komando Amerika Serikat, dengan leluasa dan semena-mena mengagresi negara-negara, khususnya di kawasan  Arab dan Timur Tengah, seperti : Mesir dengan dalih membantu kaum oposisi, Afganistan, Irak, Libya, Suriah, dan lainnya.

Agresi yang dikutuk melalui Resolusi Dewan Keamanan dan layak dihukum, menjadi legal karena adanya Hak Veto. Dengan demikian bagi agresor Israel, Hak Veto adalah legalisasi kebiadaban Zionis Israel. (T/R1).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Internasional
DK PBB4
Asia