Mataram, MINA – Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH menyampaikan gagasannya terkait pencarian kebenaran materiil dalam putusan lembaga peradilan terkait kepemilikan dan sengketa pertahanan.
Berdasarkan pengalamannya, menurut Pri Pambudi, mafia tanah yang kerapkali terjadi telah menyengsarakan rakyat. Hal tersebut disampaikannya pada Konferensi Internasional Pertama tentang Etika Penegakkan Hukum yang digelar hukum/">Dewan Doktor Hukum Indonesia (Indonesian PhD Council) di Lingsar, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (21/12).
Dia memberikan disclaimer dan tidak bermaksud membahas kasus, demikian keterangan resmi hukum/">Dewan Doktor Hukum Indonesia kepada MINA.
“Acapkali para mafia tanah mengincar tanah kosong dan kemudian, entah bagaimana caranya, menjadi pemegang Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), dan setelah lebih dari lima tahun mengklaim kepemilikan tanah tersebut, padahal yang mengaku memiliki tanah tersebut belum pernah menguasai tanah dan belum pernah tahu di mana lokasi tanahnya dan mungkin tak pernah hadir dalam transaksi sebenarnya di hadapan pejabat yang punya wewenang,” kata Pri Pambudi.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Dalam keadaan semacam itu, menurut Hakim Agung Pri Pambudi yang juga dosen atau tenaga pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta ini, seorang hakim harus mengutamakan pencarian kebenaran materiil, bukan semata-mata formil.
Dia juga menyampaikan, tanah merupakan salah satu aset investasi yang bernilai tinggi. Dalam perkembangannya saat ini, tanah telah menjadi daya tarik baru yang diburu para investor baik investor dalam negeri maupun investor luar negeri untuk memaksimalkan keuntungan.
Pada konteks inilah menurut Pri Pambudi, banyak pihak atau oknum yang memanfaatkan kondisi seperti ini untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar dengan menggunakan cara-cara melawan hukum untuk menguasai dan memiliki tanah atau lahan yang bukan hak atau miliknya dengan melakukan spekulasi atas dokumen-dokumen formil yang menunjukan kepemilikan hak atas tanah yang sesungguhnya bukan miliknya.
Konferensi selama tiga hari tersebut, Rabu-Jumat (21-23/12), menghadirkan 25 narasumber dan diikuti 215 peserta program Doktor Ilmu Hukum se-Indonesia, Doktor dan Profesor Hukum se-Indonesia.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Konferensi yang dilaksanakan secara marathon, non-stop, menghadirkan para pembicara maupun peserta tanpa dikenakan biaya apapun (swa-dana/self-funded) ini dipandu oleh Pendiri dan Chairman Indonesian Ph.D Council, Hayyan ul Haq, SH, LL.M, Ph.D dan Vice Chairman of IPC, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M.
Pada hari pertama konferensi, pembukaan diawali Hayyan ul Haq, SH., LL.M., Ph.D. yang menekankan pentingnya penguatan semangat menegakkan kebenaran dan keadilan, melalui pembelajaran tiada henti, yang akan selalu menghidupkan pengembanan keilmuan.
Selain itu, Hayyan ul Haq memvisualisasikan pentingnya jaringan kerja ilmiah dalam mengkaji, memperkuat, mengupdate dan memperdalam kajian hukum, baik di level filosofis, teoritik, dogmatik dan praktis, terutama atas isu-isu hukum kontemporer.
Sebelum Pri Pambudi berbicara, sebagai pembicara pertama adalah Profesor Nobukazu Nishio, yang mengangkat tema tentang penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jepang.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
Nobukazu menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa HKI, proses banding yang menurut Nabukazo di pengadilan Jepang mengutamakan penyelesaian secara Wakai (perdamaian di pengadilan) dan secara Chotei (penyelesain secara negosiasi).
Pendekatan negosiasi ini semakin penting mengingat penyelesaian secara litigasi akan memakan waktu yang lama, sementara di Jepang, misalnya permohonan paten ke Japan Patent Office (JPO) mencapai tiga ratus ribuan per tahun.
Pembicara lain adalah Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, SH., LL.M., mengangkat permasalahan model pembelajaran dalam memperkuat sistem pendidikan hukum yang berkarakter Pancasila. Dia menjelaskan pendidikan hukum (rechtschool) sejak jaman pra kemerdekaan sampai sekarang.
Prof Dr Marsudi menjelaskan tentang pentingnya Pancasila menjadi bagian integral dalam pendidikan kita serta harus menjadi way of life yang harus diutamakan.
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama
Selain itu, di antara para pembicara lainnya dari praktisi hukum, para Guru Besar dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sebelas Maret Solo, Universitas Amsterdam Belanda, Universitas Tokyo Jepang dan para pembicara dari universitas-universitas lainnya.(R/R1/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal