New York, MINA – Seorang hakim imigrasi di Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan deportasi aktivis pro-Palestina dan lulusan Universitas Columbia, Mahmoud Khalil, ke Aljazair atau Suriah.
Dilansir dari QNN pada Kamis (16/9), Hakim Comans mengeklaim bahwa Khalil tidak mengungkapkan hubungannya dengan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan Columbia University Apartheid Divest, sebuah kelompok aktivis yang mengadvokasi boikot ekonomi Israel, dalam aplikasi kartu hijaunya, dan menyebutnya sebagai “kurangnya kejujuran” dari pemohon.
“Pengadilan ini memutuskan bahwa Termohon dengan sengaja memutarbalikkan fakta-fakta material dengan tujuan semata-mata untuk menghindari proses imigrasi dan mengurangi kemungkinan permohonannya ditolak,” kata Comans.
Pengacara Khalil menanggapi dengan mengatakan bahwa mereka bermaksud untuk mengajukan banding atas perintah deportasi tersebut, dan merujuk pada perintah pengadilan distrik federal awal tahun ini yang melarang pemerintah untuk segera mendeportasi atau menahan Khalil selama kasusnya di pengadilan federal berlanjut.
Baca Juga: PM Inggris Nyatakan Siap Akui Negara Palestina
Tim hukum Khalil kini memiliki waktu 30 hari sejak putusan deportasi, 12 September, untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Banding Imigrasi.
Para pengacaranya mengatakan, mereka memperkirakan proses banding akan berlangsung cepat dan upaya mereka tidak akan berhasil, karena warga negara asing “hampir tidak pernah” diberikan penangguhan deportasi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bentrokan Kembali Terjadi di Perbatasan Thailand-Kamboja