New York, MINA – Hakim federal Amerika Serikat (AS), Carl Nichols memerintahkan untuk menunda rencana pemecatan terhadap 2.200 pegawai Badan Pembangunan Internasional AS (USAID).
Keputusan tersebut juga mewajibkan USAID untuk mempekerjakan kembali sekitar 500 pegawai yang sebelumnya telah diberhentikan sementara, dengan batas waktu hingga 14 Februari 2025. Anadolu melaporkan pada Sabtu (8/2).
Pemerintahan Trump sebelumnya mengumumkan rencana untuk memberhentikan sementara ribuan pegawai USAID di seluruh dunia dan memanggil kembali mereka yang bekerja di luar negeri.
Rencana itu merupakan bagian dari upaya untuk merampingkan birokrasi federal dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
Baca Juga: Angkatan Udara India Akui Kerugian dan Sebut Semua Pilotnya telah Pulang
Namun, langkah tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan mantan pejabat USAID.
Mantan Kepala USAID, Samantha Power, mengkritik keras rencana pembubaran lembaga tersebut, dengan menyatakan bahwa langkah tersebut mengancam jutaan nyawa, ribuan pekerjaan, dan keamanan nasional AS.
Serikat pekerja yang mewakili pegawai federal juga mengajukan gugatan hukum, menuduh bahwa pembubaran USAID tanpa persetujuan Kongres adalah tindakan inkonstitusional.
Hakim Nichols, dalam putusannya menekankan bahwa tidak ada pegawai USAID yang boleh dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja sebelum 14 Februari 2025.
Baca Juga: Ingin Damai dengan Turkiye, Kelompok PKK Kurdi Umumkan Pembubaran Diri
Ia juga memerintahkan pemerintah untuk memastikan akses pegawai terhadap email, pembayaran, dan sistem keamanan hingga tanggal tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang di Brussels Unjuk Rasa Menentang Genosida Israel di Gaza